Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Berikan Penghargaan PLKK Award kepada RS Mardirahayu

Abdul Rokhim • Kamis, 7 Desember 2023 | 15:03 WIB
PENGHARGAAN: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kudus memberi penghargaan Pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) Award ke RS Mardirahayu.
PENGHARGAAN: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kudus memberi penghargaan Pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) Award ke RS Mardirahayu.

KUDUS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kudus memberi penghargaan Pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) Award ke RS Mardirahayu.

Penghargaan tingkat nasional tersebut diserahkan oleh BP Jamsostek ke RS Mardirahayu pada Rabu (6/12) saat pelaksanaan monev rumah sakit se eks Karesidenan Pati. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menyampaikan, sebelumnya telah mengusulkan tiga rumah sakit untuk mendapat PLKK Award yakni RS Mardi Rahayu Kudus, KSH Pati, dan RSI Sunan Kudus.

Namun, dari tiga rumah sakit yang telah diajukan, RS Mardi Rahayu yang berhasil meraih anugrah PLKK Award.

Juga merupakan satu-satunya rumah sakit di wilayah Jateng DIY yang mendapat penghargaan.

Menurut Nugroho, poin yang menunjang RS Mardirahayu meraih PLKK Award salah satunya adalah karena RS Mardi Rahayu memiliki komite PLKK. Dan itu jarang di miliki oleh rumah sakit lain.

"Di wilayah Kudus ada 60 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang sudah memiliki komite PLKK adalah RS Mardi Rahayu," ungkapnya.

Dalam monev kali ini, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar rumah sakit di eks Karesidenan Pati juga membentuk komite PLKK.

“Kriteria layanan standar, semuanya sudah memenuhi kriteria. Kami mendorong semua rumah sakit segera membentuk komite PLKK untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pekerja korban kecelakaan kerja,” katanya.

Tentang jaminan kecelakaan kerja
Beberapa hal yang perlu diketahui antaranya tentang kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BP Jamsostek.

Yang pertama adalah saat berangkat dan pulang kerja (perlindungan sejak keluar rumah).

Kemudian pekerja juga menggunakan jalur yang wajar, atau yang biasa dilalui. Juga saat melaksanakan perjalanan dinas.

"Juga dianggap kecelakaan kerja, apabila pekerja yang menderita penyakit akibat kerja (PAK) atau penyakit karena lingkungan kerja," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RS Mardi Rahayu dokter Pujianto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Atas penghargaan PLKK Award dr. Pujianto merasa bangga atas penghargaan yang diterima oleh RS Mardi Rahayu.

"Tentunya kami bangga atas penghargaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami berupaya terus meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit RS Mardi Rahayu. Itu sebagai bentuk komitmen keseriusan kami menangani pasien kecelakaan kerja," ungkapnya. (*)

Editor : Abdul Rokhim
#PLKK award #layanan #BPJS #Kudus #Ketenagakerjaan