KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Penjabat (Pj) bupati Kudus meneyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Pada APBD 2024 dialokasikan pendapatan daerah sebesar Rp 1,88 trilun.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kudus Senin (27/11).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kudus H Masan tersebut, turut dihadiri secara langsung Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, jajaran jajaran anggota dewan, pimpinan Forkopimda, serta para pimpinan OPD yang ada di lingkungan Kabupaten Kudus.
Laporan Badan anggaran (Banggar) DPRD Kudus yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kudus Hj. Tri Erna Sulistyowati menyampaikan, bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Kudus bersama TAPD Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pembahasan mengenai APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 untuk mendapatkan persetujuan bersama Pj Bupati Kudus.
Selanjutnya, Rancangan APBD Kudus 2024 tersebut akan diajukan ke Gubernur untuk proses evaluasi.
“Semoga Rancangan APBD Kabupaten Kudus 2024 ini bisa membawa manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, Ranperda Kabupaten Kudus tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Dia menyampaikan, APBD Tahun Anggaran 2024 dialokasikan Rp 1,88 triliun.
Belanja daerah dianggarkan Rp 2,017 triliun, defisit Rp 138,2 miliar, serta pembiayaan netto Rp 138,2 miliar.
"Prioritas anggaran 2024 salah satunya adalah untuk kegiatan Pilkada nanti," ungkapnya.
Selain untuk kegiatan Pilkada, prioritas APBD 2024 untuk pekerjaan infrastruktur.
Peningkatan infrastruktur harus terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kudus H. Masan mengapresiasi persetujuan Ranperda APBD 2024 ini telah disepakati antara legislatif bersama eksekutif.
Dia berharap APBD 2024 ini mampu membentuk dan membangun daerah.
Di sisi lain pada kesempatan yang sama, Masan juga menyepakati penyusunan 18 peraturan daerah (Perda) untuk masuk dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Dari usulan itu DPRD Kudus juga mengusulkan enam Perda Inisiatif pada tahun 2024.
”Keenam Ranperda inisiatif tersebut diantaranya, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi,” katanya.
Serta Ranperda tentang Sarana dan Prasarana Aktivitas Umum Lima Fasilitas, Ranperda tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dan Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir. (gal/*)
Editor : Ali Mustofa