Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terungkap! Begini Awal Mulanya Kasus Penusukan Pedagang Ikan hingga Tewas di Desa Panjang Kudus 

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:24 WIB
ANIAYA PEDAGANG IKAN: Tersangka berinisial J pelaku pemukulan dan penusukan Nanda, 17, pedagang ikan di Desa Panjang telah diringkus polisi.
ANIAYA PEDAGANG IKAN: Tersangka berinisial J pelaku pemukulan dan penusukan Nanda, 17, pedagang ikan di Desa Panjang telah diringkus polisi.

KUDUS - Satu tersangka kasus penusukan pedagang ikan di Desa Panjang, Kudus akhirnya dibekuk polisi.

Pria berisial J ini tega melakuan perbuatan keji terhadap korban bernama Nanda,17, didasari hanya membantu rekannya karena balas dendam.

Di hadapan polisi, tersangka J mengaku, dirinya tidak mengatahui motif penusukan yang menyebabkan penjual ikan itu tewas.

Semua motif pembunuhan otaknya bersumber dari rekannya berisial A yang sekarang buron.

Polisi saat ini masih berupaya memburu satu pelaku yang berperan menusuk korban tersebut.

”Motif itu dari teman saya semua urusan dari A. Saya tidak tahu cerita jelasnya (Permasalahan antara A dengan korban, Red),” katanya, Rabu (18/10).

J mengaku saat itu hanya ikut mendatangi lapak sayur di Desa Panjang tersebut.

Tersangka memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong.

Usai beraksi, J mengaku tak diberi imbalan oleh A. Aksi tersebut didasari solidaritas membantu rekannya.

Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku yang juga tetangga itu kabur sendiri-sendiri.

Dalam kasus penusukan ini, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti dua gunting yang digunakan untuk menusuk korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno menyatakan, satu pelaku tersebut berhasil diringkus pada Agustus lalu.

”Pelaku A sempat ada perselisihan dengan korban. Pelaku dan korban saling kenal,” ungkapnya.

Sebelumnya polisi sempat melacak keberadaan pelaku ke beberapa daerah. Termasuk di daerah Rembang dan Pati.

Danang menambahkan, pelaku ini merupakan residivis. Tersangka juga pernah melakukan aksi yang serupa atau pengeroyokan. Atas aksi tersebut tersangka dikenakan hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan korban Nanda, sebelumnya ditusuk oleh pelaku pada Jumat (12/2) 2023 lalu.

Korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Sempat dirawat di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus.

Kemudian dirujuk ke rumah sakit di Solo selama 11 hari.

Kepala korban yang mengalami luka tusukan mendapat enam dijahit. Sedangkan luka sayatan di kaki dan paha diberi 24 jahitan. Namun nahas, nyawa korban tak dapat diselamatkan. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#barang bukti #polisi #Kudus #penusukan #penjara