KUDUS – Bank Mandiri akhirnya buka suara menanggapi aksi nasabah yang menuntut pengembalian sebesar Rp 5,8 miliar.
Pihak bank berupaya melakukan upaya hukum kembali.
Baca Juga: Duh! Bank Mandiri Kudus Abaikan Peringatan Pengadilan untuk Kembalikan Uang Nasabah Rp 5,8 Miliar, Kok Bisa?
Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 Fatkhunnizham Asfihany mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya hukum.
Baca Juga: Ngeri!! Laka Karambol Libatkan 5 Kendaraan di Jalan Purwodadi-Semarang, Begini Kronologinya
Langkah yang diambil berupa peninjauan kembali atas putusan kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kudus.
Dia menambahkan, Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
"Kami dalam perkara tersebut (mengikuti proses hukum, Red) sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dari pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum bersama nasabah yang menjadi korban atas kasus terbobolnya rekening senilai Rp 5,8 miliar menggelar aksi demo.
Aksi itu digelar di depan Kantor Bank Mandiri Cabang Kudus pada Jumat (29/9).
Mereka menuntut agar pihak bank segera menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan yang dimaksud yakni mengganti kerugian nasabah.
Baca Juga: Berkunjung ke Kediaman Kiai Ulil Albab Arwani di Kudus, Cak Imin Mengaku Dapat Wejangan
Baca Juga: Sosok Fara Amelia, Siswi SMP 1 Kudus Ini Merasa Bangga Terpilih Jadi Peserta Kudus Fashion Art
Musafak, selaku kuasa hukum pihak nasabah Imam Rofi'i mengatakan, pihaknya menuntut agar Bank Mandiri melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 mei 2023, Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.
“Putusan sudah inkrah, pihak PN Kudus juga sudah memberikan teguran," jelasnya.
Baca Juga: Terlilit Mesin saat Buat Sumur Bor, Pekerja Asal Godong Grobogan Tewas, Begini Kronologinya
"Tetapi kenapa Bank Mandiri hingga kini masih tak kunjung mengganti kerugian, apalagi memberikan jawaban yang jelas,” ungkapnya.
Kuasa hukum dan nasabah mendesak Bank Mandiri agar segera melaksanakan putusan mengganti kerugian Rp 5,8 miliar dalam waktu 1x24 jam. (gal/him)
Editor : Ali Mustofa