KUDUS – Kuasa hukum bersama nasabah yang menjadi korban atas kasus terbobolnya rekening senilai Rp 5,8 miliar menggelar aksi demo di depan Kantor Bank Mandiri Cabang Kudus pada Jumat (29/9).
Mereka menuntut agar pihak bank segera menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni mengganti kerugian nasabah.
Dalam tuntutan yang dimulai pada pukul 14.00, kondisi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kudus yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Rendeng, Kota itu sudah dijaga ketat oleh sekitar 40 aparat kepolisian.
Baca Juga: Duh... Manajemen Persiku Kudus Diberhentikan Askab PSSI, Ada Apa?
Pihak kuasa hukum dan nasabah demo di depan kantor dengan menenteng spanduk berisikan rasa protes karena Bank Mandiri tak kunjung mengganti kerugian.
Padahal, sebelumnya pada Rabu 13 September, Pengadilan Negeri (PN) Kudus sudah melayangkan peringatan atau melaksanakan aanmaning terhadap Bank Mandiri.
Aanmaning dilaksanakan setelah pihak penggugat melayangkan permohonan eksekusi kepada PN Kudus pada 17 Juli lalu.
Saat aanmaning pertama pada (13/9) itu, pihak Ketua PN Kudus telah memberikan waktu delapan hari kepada Bank Mandiri, namun hingga kesempatan itu berakhir, Bank Mandiri tetap tak bergeming.
Baca Juga: Miris! Begini Potret Ruang UKS di SDN 5 Jepang Kudus : Plafon Jebol hingga Tanah Bangunan Diminta Pihak Desa
Padahal nasabah sudah terbukti menang di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Musafak, selaku kuasa hukum pihak nasabah Imam Rofi'i mengatakan, pihaknya menuntut agar Bank Mandiri melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.
“Putusan sudah inkrah, pihak PN Kudus juga sudah memberikan teguran, tetapi kenapa Bank Mandiri hingga kini masih tak kunjung mengganti kerugian, apalagi memberikan jawaban yang jelas,” ungkapnya.
Baca Juga: Sosok Fara Amelia, Siswi SMP 1 Kudus Ini Merasa Bangga Terpilih Jadi Peserta Kudus Fashion Art
Kuasa hukum dan nasabah mendesak Bank Mandiri agar segera melaksanakan putusan mengganti kerugian Rp 5,8 miliar dalam waktu 1x24 jam.
Jika masih tidak ada tindak lanjut yang pasti, pihaknya mengecam akan menggelar aksi setiap pekan, bahkan setiap hari di Kantor Bank Mandiri. Yakni dalam rangka mempertahankan hak nasabah.
“Bank mandiri sebagai bank yang mengelola dana masyarakat harusnya punya komitmen yang kuat dalam menjaga uang nasabah, dan mengganti uang nasabah ketika hilang, bukan malah mengabaikan,” tegasnya.
Baca Juga: Jabat Pj Bupati Kudus, Segini Harta Kekayaan Bergas Catursasi Penanggungan
Saat Jawa Pos Radar Kudus meminta konfirmasi usai demo berakhir, tak ada perwakilan dari Bank Mandiri yang keluar untuk memberikan statement.
Saat itu Security Supervisor Bank Mandiri Cabang Kudus Amin Hartono hanya sekedar memberikan informasi jika pihak Bank Mandiri tidak bisa langsung memberikan konfirmasi pada saat itu juga, nanti akan ada pihak Lawyer Bank Mandiri yang akan menjelaskan.
“Bank Mandiri Cabang Kudus tidak bisa memberikan keputusan, kami menunggu pihak kantor pusat,” katanya dihadapan semua wartawan.
Baca Juga: Bangga! MA NU Nurul Ulum Raih Juara I Krenova Kabupaten Kudus untuk Kedua Kalinya
Terpisah, Lilik, pihak yang mengaku dari bagian business support Bank Mandiri Cabang Kudus menjelaskan yang pada intinya Kantor Bank Mandiri Cabang Kudus tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Nantinya akan dijelaskan oleh pihak lawyer Bank Mandiri. (ark)
Editor : Abdul Rokhim