KUDUS – Usai dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan telah melaporkan harta kekakayannya di E- LHKPN. Tercatat harga kekayaannya mencapai Rp15 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bergas telah melaporkan laporan harta kekayaannya dan diumumkan pada 16 Januari 2023/periodik 2022.
Total harta kekayaan Pj bupati Kudus ini Rp15.207.500.000.
Dari data LHKPN tersebut, harta kekayaan Bergas aset tanah dan bangunan yang dimiliki Rp13.227.500.000.
Rinciannya, tanah seluas 2755 m2 di kabupaten Kudus Rp 8.500.000.000 (hasil sendiri). Aset lainnya tanah dan bangunan seluas 78 m2/150 m2 di kabupaten Malang, Rp1.000.000.000 (hasil sendiri)
Selanjutnya, aset tanah dan bangunan Seluas 96 m2/180 m2 di Kudus Rp750.000.000 (hasil sendiri).
Keempat tanah dan bangunan seluas 96 m2/180 m2 di Kudus Rp750.000.000 (hasil sendiri). Yang terkahir aset tanah seluas 1782 m2 di Kudus, Rp2.227.500.000 (hasil sendiri).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kudus ini juga melaporkan harta kekayaannya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.055.000.000.
Di dalam laporan itu, tercantum Bergas memiliki mobi Toyota Fortuner Tahun 2021 Rp500.000.000.
Selanjutnya dia melaporkan mobil, Honda CRV Tahun 2019 hasil sendiri Rp450.000.000.
Kendaraanya lainnya, beruapa motor, Honda PCX Tahun 2020, hasil sendiri Rp30.000.000. Ia juga melaporkan motor, Kawasaki ER6N Tahun 2012, hasil sendiri Rp75.000.000.
Sedangakan laporan harta bergerak lainnya Rp575 juta. Untuk kas dan setara kas Rp350 juta. Bergas tak memiliki surat berharga serta harta lainnya.
Menurut Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan jabatan-jabatan yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara regulasi, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999.
Serta pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gal/mal)
Editor : Ali Mustofa