KUDUS - Maraknya kafe karaoke yang beroperasi menjadi sorotan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.
Dewan juga mempertanyakan kinerja Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus 2023.
Rapat tersebut sempat ditunda dua kali lantaran kehadiran fisik dari anggota dewan.
Rapat yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Muhtamat dalam pandangan umum fraksinya menyatakan, mengritik kinerja Satpol PP Kudus dalam menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Satpol PP Kudus harus bertindak tegas atas terjadinya praktik karaoke yang berlangsung di tanah bengkok Desa Ngembalrejo.
Di mana Pemdes setempat telah melakukan penyegelan lokasi pada Sabtu (16/9) lalu.
“Satpol PP Kabupaten Kudus untuk melakukan penindakan tegas berupa penyitaan dan penutupan,” mintanya.
Ketua Fraksi Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Achmad Yusuf Roni menyoroti kinerja Satpol PP Kudus dalam menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Pasalnya selama ini ditemukan kegiatan atau karaoke yang melanggar Perda.
“Kami imbau agar penegak Perda bisa lebih tegas terhadap para pelanggar. Karena saat ini semakin banyak pelanggar,” katanya.
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sutejo mengatakan, partai pengusung bupati Kudus Hartopo ini juga menyoroti pendirian karaoke di atas tanah bengkok Desa Ngembalrejo.
Satpol PP Kudus harus menindak tegas dengan menutupnya. (gal/mal)
Editor : Ali Mustofa