Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Langgar Disiplin Kerja, Seorang ASN di Kudus Dipecat

Indah Susanti • Kamis, 21 September 2023 | 18:35 WIB
DAPAT ILMU: PPPK saat penutupan diklat di Pendapa kemarin.
DAPAT ILMU: PPPK saat penutupan diklat di Pendapa kemarin.

KUDUS – Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kudus di lingkungan pendidikan dipecat. Penyebabnya selama setahun tidak masuk kerja.

Hal ini berlaku pada ASN juga. Sekali kena pelanggaran, PPPK bisa langsung di putus kontraknya.

Baca Juga: Viral! Video Pemotor Terlindas Truk Pantura Bonang-Lasem Rembang, Begini Faktanya

Kabid Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendro Muswinda mengungkapkan, untuk ASN dengan sanksi pemecatan sebenarnya telah diputuskan pada 2022.

Baca Juga: Kafe Karaoke di Atas Tanah Bengkok Desa Ngembalrejo Kudus Digerebek Polisi, Ini Masalahnya

“Ya setelah kami lakukan evaluasi, ASN merasa tidak nyaman di lingkungan kerjanya. Padahal, umurnya masih muda dan masa pensiunnya masih lama,” ungkapnya.

Hendro juga memberi pesan kepada PPPK khususnya untuk guru, kepatuhan absensi itu penting. Kemudian, izin keluar untuk keperluan mendesak harus ada surat izin yang ditandatangani kepala sekolah.

Baca Juga: Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI Gelar Branding Potensi Wisata dan Ekraf di Kudus

“Instruksi ini sebenarnya sudah lama, tapi ya lama-lama tidak disiplin lagi. Ini kuncinya ada di kepala sekolah, harus tegas. Pelanggaran sering dilakukan pegawai itu pada kepatuhan absensi,” ungkapnya.

Hendro menambahkan, sejauh ini pelanggaran berat yang dilakukan PPPK belum ada. Pihaknya berharap tidak ada.

Baca Juga: Tinggal Empat Hari Bupati Kudus Hartopo Purnatugas, Tapi Belum Ada Siapa Penggantinya

Pemkab Kudus mengontrak PPPK selama lima tahun, kalau kinerja bagus, disiplin maka bisa diperpanjang lagi.

Dia mengatakan, ada evaluasi dari tingkat OPD masing-masing PPPK. Evaluasi itu kemudian, dilaporkan ke BKPSDM.

Jika PPPK bekerja dengan baik, disiplin dan lainnya maka bisa dipertimbangan untuk diperpanjang kontrak.

Baca Juga: Tinggal Empat Hari Bupati Kudus Hartopo Purnatugas, Tapi Belum Ada Siapa Penggantinya

Hendro juga menambahkan, selain satu ASN yang dipecat, ada tiga ASN Kudus lain, terjerat kasus perselingkuhan dan perceraian.

Mereka mendapat sanksi yang bervariasi. Mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Pemkab Bersama Jawa Pos Radar Kudus Bentengi Generasi Muda Kudus dari Bahaya Narkoba

“Namun memang pemecatannya baru tahun ini, sementara yang tiga ASN yang terindikasi melakukan perselingkuhan atau adanya pihak ketiga dalam rumah tangga baru tahun ini,” katanya kemarin (20/9).

Hendro menjelaskan, sanksi bagi ASN dan PPPK Kudus yang melanggar kode etik terbagi menjadi tiga tingkat. Masing-masing sanksi ringan, sedang dan berat.

Baca Juga: Pemkab Kudus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS untuk Pelajar dan Mahasiswa

Untuk sanksi ringan, urusannya akan sebatas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara untuk sedang dan berat akan ditangani oleh BKPSDM.

Meski begitu, Hendro berharap OPD bisa melaporkan kepada BKPSDM apabila ada penjatuhan sanksi ringan kepada ASN di dinasnya masing-masing.

Baca Juga: Breaking News! Truk Bermuatan 43 Sepeda Listrik Ludes Terbakar di Jalan Demak-Kudus

Sehingga, BKPSDM juga memiliki data dan bisa dijadikan bahan evaluasi secara keseluruhan.

Sementara pada 2022, Pemkab Kudus menjatuhkan sanksi indisipliner pada 14 ASN Kudus.

Baca Juga: Usulan Tak Kunjung Direspon Pemerintah, Petani Tiga Desa di Kudus Ramai-ramai Galang Iuran Normalisasi Sungai

Penyebabnya, mulai dari menghilangkan barang negara, absen mangkir kerja hampir 28 hari, hingga perselingkuhan sesama ASN dan tidak melaporkan perceraiannya. (san/mal)

 

 

Editor : Ali Mustofa
#disiplin #pelanggaran #asn #Kudus