Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kafe Karaoke di Atas Tanah Bengkok Desa Ngembalrejo Kudus Digerebek Polisi, Ini Masalahnya

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 21 September 2023 | 16:54 WIB
BANDEL: Polisi menggerebek lokasi karaoke Nevada yang berada di atas tanah bengkok Desa Ngembalrejo Selasa (19/9) malam.
BANDEL: Polisi menggerebek lokasi karaoke Nevada yang berada di atas tanah bengkok Desa Ngembalrejo Selasa (19/9) malam.

 

KUDUS - Tempat hiburan malam Nevada yang berdiri di atas tanah bengkok Desa Ngembalrejo digerebek polisi Selasa (19/9) malam.

Setelah diusut, ternyata tempat karaoke itu telah disegel pemerintah desa setempat. Tetapi segel itu dirusak pengusaha kafe.

Sebelumnya, pemerintah Desa Ngembalrejo didampingi GP Ansor Kudus menyegel lokasi karaoke itu pada Sabtu (16/9) lalu.

Pemdes juga memberikan baner peringatan lokasi itu ditutup. Karena melanggar Perda Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Namun kafe tersebut nekat beroperasi kembali pada Sabtu malamnya. Hal tersebut dikatakan oleh Perwakilan LBH Ansor Kudus Yusuf Istanto.

Saat ia mengecek ke lokasi, pintu depan yang digembok tersebut dirusak. Begitu juga dengan pintu bagian sampingnya.

”Kami dapat info malam masih buka. Esoknya beroperasi. Itu kami pantau dari pasar (Dekat lokasi karaoke, Red),” katanya.

Melihat pengrusakan itu, pihaknya berencana mendatangi lokasi itu pada Selasa (19/9) malam.

Namun ketika hendak mendatangi kafe tersebut, berbarengan dengan razia dari Polres Kudus.

”Ada beberapa dus miras yang diangkut. Kurang lebih 10 dos. Juga ada karyawan dan LC (pemandu karaoke, Red),” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngembalrejo M. Zakariya menyatakan, pihaknya geram melihat karaoke tersebut beroperasi kembali.

Padahal pemerintah desa telah memberikan tindakan tegas dengan menyegel tempat tersebut.

”Ini sama saja pemerintah desa dilecehkan (nekat pengrusakan segel, Red),” katanya.

Menindaklanjuti pengerusakan segel tersebut, Pemdes Ngembalrejo mengambil langkah tegas.

Zakariya akan menyeret kasus pengrusakan segel tersebut ke ranah pidana. Pihaknya akan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kegiatan ini penertiban lokasi karaoke merupakan respon dalam menjawab keluhan masyarakat.

Saat dirazia, tempat karoke itu masih beroperasi dan melayani tamu. Belasan pemandu lagu, waiters, hingga manajemen dimintai keterangan. Juga didata.

Selain itu, kami juga berhasil mengamankan 132 botol minuman keras berbagai merek.

"Total‎ ada 14 orang pemandu lagu, enam lainnya waiters, dan manajemen diamankan untuk dimintai keterangan. Serta kami menemukan 132 miras dilokasi tersebut,” jelas AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (20/9/2023).

Dari pemberitaan sebelumnya, mulanya izin pemilik atau penyewa bengkok desa diperuntukkan sebagai tempat makan. Serta kolam pemancingan.

Pengelola kafe karaoke tersebut diduga orang yang sama dengan rumah makan.

Perjanjian sewa itu baru ditandatangani per Januari tahun ini. Lahan itu disewa selama tiga tahun. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti pendirian kafe karaoke tersebut. (gal)

 

 

Editor : Ali Mustofa
#Bengkok Desa #karaoke #pemandu lagu #Kudus