Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tinggal Empat Hari Bupati Kudus Hartopo Purnatugas, Tapi Belum Ada Siapa Penggantinya

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 21 September 2023 | 00:14 WIB
Photo
Photo

 

KUDUS - Tinggal empat hari lagi Bupati Kudus HM Hartopo akan purnatugas. Namun menjelang habis masa jabatannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengirimkan surat siapa Penjabat (Pj) bupati yang akan menjabat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Masan hingga kini mengaku belum menerima surat balasan dari Kemendagri. Terkait hasil usulan Pj bupati Kudus yang akan menjabat nanti.

“Kami belum dapat surat balasan. Siapa Pjnya saya juga belum tahu,” katanya.

Masan menambahkan, apabila belum diumumkan maupun dikirim surat dari Kemendagri hingga per 24 September 2024 akan ditunjuk Pelaksana harian (Plh) bupati sementara waktu sambil menunggu surat keputusan dari Kemendagri.

Masan mengaku, penunjukkan Pj bupati menjadi wewenang dari Kemendagri. DPRD Kudus wewenangya hanyalah mengusulkan tiga nama Pj bupati Kudus.

Gubernur Jawa Tengah sebelumnya juga mengusulkan tiga nama Pj bupati Kudus.

Hartopo juga belum mengetahui hasil surat dari Kemendagri. Dia hanya meminta Pj bupati yang menjabat bisa membawa Kudus ke arah yang lebih baik.

“Siapapun Pjnya yang penting bisa sinkron dengan kearifan lokal Kudus, apa yang menjadi visi dan misi Kudus ke depan bisa merealisasikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Kudus telah mengusulkan tiga nama calon Pj bupati Kudus ke Kemendagri. urat telah dikirimkan pada Senin (7/8) lalu.

Adapun tiga nama calon Pj bupati Kudus yang diusulkan ialah, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah Bergas Catursasi Penanggungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono yang sebelumnya menjabat di sana, dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangungan Setda Kudus Jamiko Muhardi.

Mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, ada beberapa kriteria yang harus dilalui dalam pengajuan Pj bupati. (gal/mal)

 

Editor : Ali Mustofa
#pj bupati #kemendagri #Purnatugas #Kudus