KUDUS - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus, Polda Jateng.
Kedua tersangka diamankan di tempat lokasi yang berbeda dengan inisial MIA, 29 dan MR, 27.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP menjelaskan, keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika di Kudus yang dilakukan oleh MIA.
Polisi berhasil mengendus praktik jual beli narkotika berawal adanya informasi dari masyarakat.
Dydit menambahkan, pelaku MIA warga Cilegon, Banten yang berdomisili di Kecamatan Jekulo, Kudus ini ditangkap pada Rabu (23/8) lalu. Pelaku dibekuk sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku kami ringkus di SPBU Jl Lingkar Timur Kecamatan Jati, Kudus," kata AKBP Dydit Dwi Susanto.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MIA, ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Beratnya sekitar satu gram.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan satu unit hand phone.
"Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dashboard motor pelaku," ungkapnya.
Dari pemeriksaan dan pengembangan, pelaku MIA mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri. Tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR.
"Keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang (Sabu, Red)," jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MR yang beralamat di Kecamatan Sukolilo, Pati diamankan di rumahnya. Tersangka dibekuk pada Rabu (23/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setelah rumahnya digeledah. Petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu unit handphone (HP)," papar AKBP Dydit Dwi Susanto. (gal)
Editor : Ali Mustofa