KUDUS – Kasus cerai gugat di Kudus didominasi karena faktor ekonomi.
Perceraian juga dipicu suami tidak bekerja dan terlilit utang, hingga suami main judi slot.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Kudus IB Kholil mengatakan, banyaknya kasus perceraian itu disebabkan beberapa faktor.
Baca Juga: Back to Book! Jemput Bola Perpustakaan Keliling di Kudus Diserbu Siswa, Begini Keseruannya
Baca Juga: Ini Dia Sosok yang Ditunjuk Bupati Kudus Jadi Pj Sekda Gantikan Samani Intakoris
Meliputi, ekonomi, media sosial, perselingkuhan, dan tidak mempunyai keturunan.
Beberapa faktor tersebut yang akhirnya menjerumuskan mereka untuk mengajukan gugatan perceraian.
“Apalagi kalau suami tidak bekerja dan terlilit utang. Penghasilan istri lebih banyak atau suami tidak bekerja menjadi alasan utama istri mengajukan gugatan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, perceraian menjadi kasus paling banyak di Kudus.
Data PA Kudus tercatat, 343 cerai talak dan 974 cerai gugat pada 2021.
Baca Juga: BRAKK!!! Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan Terjadi di Jalan Kudus-Pati, Begini Kronologinya
Baca Juga: Tim PKM UMK Beri Pendampingan, Pembuatan, Dan Penggunaan “ARA BerKeLana” di SD Negeri Kudus
Pada 2022 ada 313 cerai talak dan 994 cerai gugat.
Pertengahan 2023, Juli, tercatat 126 cerai talak dan 504 cerai gugat.
Banyaknya kasus gugatan cerai disebabkan sisi negatif dari penggunaan media sosial.
”Di antaranya, suami mereka tidak bekerja dan hanya asik bermain judi online.
Salah satu ojek online Amar yang kebetulan bermain judi online mengaku, hanya iseng mengisi waktu luang ketika tidak ada penumpang.
Baca Juga: Dua Rumah Warga Desa Medini, Undaan Kudus Kebakaran, Ini Penyebabnya!
Baca Juga: Sebelum Lengser, Bupati Kudus Hartopo Gaspol Janji akan Tuntaskan Pekerjaan
Kesenangan mendapatkan uang tanpa mengeluarkan tenaga membuat dia betah bermain judi online.
“Kadang untung, kadang rugi,” katanya.
”Kalau gak ada uang paling pinjem uang Rp 250 ribu,” imbuh Amar. (ari/mal)
Editor : Kholid Hazmi