Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bpjamsostek Kudus Kampanyekan KKBC dan Serahkan Santunan

Abdul Rokhim • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:56 WIB
SIMBOLIS: Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Mulyono Adi Nugroho (dua kanan) secara simbolis menyerahkan manfaat JKM dan JKK ke ahli waris.
SIMBOLIS: Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Mulyono Adi Nugroho (dua kanan) secara simbolis menyerahkan manfaat JKM dan JKK ke ahli waris.

KUDUS - Upaya sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dilakukan makin intensif.

Kali ini melalui sosialisasi dan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) ke Warga Jekulo. Yakni ke seluruh Perangkat Desa Se-Kecamatan Jekulo. 

Selain kampanye KKBC, BPJamsostek juga secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Santunan diberikan kepada ahli waris Sugiyono dan Nur Akhlis. Secara simbolis penyerahan santunan dilaksanakan pada Jumat (11/8).  

Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Mulyono Adi Nugroho menyampaikan pentingnya masyarakat menjadi peserta BPJamsostek.

"Sesuai dengan tagline yang kami usung 'Kerja Keras Bebas Cemas' masyarakat sangat bisa merasakan manfaatnya. Apabila terjadi resiko kecelakaan saat bekerja, ataupun tutup usia," ungkap Nugroho. 

"Iurannya sangat terjangkau. Hanya 16.800 per bulan. Peserta bisa mendapat dua perlindungan. Yakni untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK)," jelasnya.

Manfaat perlindungan ini sangat dibutuhkan bagi pekerja rentan. Seperti petani, pedagang, tukang ojek, guru swasta dan profesi lainnya. 

Seperti yang dialami oleh Alm Sugiyo (56 th) berprofesi guru Madrasah Diniyah Miftahul Huda Desa Sadang, Kecamatan Jekulo. Almarhum meninggalkan dua orang anak. Ahli waris mendapat manfaat JKM dan JKK sebesar 42 juta rupiah.

Begitu juga yang dialami oleh mitra Grab, Almarhum Nur Akhlis (47th). Ahli waris berhak mendapatkan manfaat JKM dan JKK sebesar 42 juta rupiah. 

Siti Umi Kalsum perwakilan dari almarhum Nur Akhlis mengungkapkan syukur karena manfaat yang diberikan BPJamsostek. "Kami sangat berterimakasih kepada BPJamsostek. Santunan yang kami terima sangat bermanfaat buat kami yang ditinggalkan," ungkapnya. 

Data klaim hingga Agustus, BPJamsostek mencairkan klaim JHT sebnyak 39.709 kasus atau sebesar Rp 369. 234.783. Untuk JKK sebanyak 5.297 kasus atau Rp 19.299.300.469. 

Sedangkan klaim JKM sebanyak 1.496 atau Rp 32.359.900.000. Klaim JP sebanyak 1.309 atau Rp 11.250.967.400, dan JKP 19 kasus atau Rp19.027.090. Beasiswa Pendidikan Total 936 kasus atau Rp 3.618.500.000. (*)

Editor : Abdul Rokhim
#KKBC #santunan #bpjamsostek #kampanye #Kudus