KUDUS – Sebanyak 6.000 buruh rokok tak terkaver jaminan kesehatan nasional (JKN) Pekerja Penerima Upah (PPU). Saat ini status kepesertaan enam ribu buruh ini masih dilacak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni Riswanti mengatakan, cakupan kepesertaan JKN hingga Juli 2023 sebesar 97,8 persen dari jumlah penduduk.
Sementara kepersertaan JKN dari segmen PPU badan usaha hingga Juli 2023 mencapai 303.444 jiwa atau 35 persen dari jumlah kepesertaan JKN.
“Sektor badan usaha swasta tersebut termasuk perusahaan rokok yang keberadaannya cukup banyak,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini ada sekitar 71 ribu karyawan perusahaan industri rokok yang sudah menjadi peserta JKN (segmen PPU, Red). Jumlah tersebut dapat terus bertambah dengan upaya persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada karyawan yang masih menjadi peserta JKN segmen PBI.
Dia mengaku perlu mengedukasi karyawan agar tidak double jaminan kesehatan (PBI dan PPU, Red). Yakni dengan cara mengalihkan kepesertaaanya ke segmen PPU yang iurannya sebesar 1 persen dari gaji karyawan dan 4 persen dari pemberi kerja dengan sudah menanggung lima jiwa yakni karyawan, suami atau istri dan tiga anak dengan hak kelas I atau kelas II sesuai gaji dan tunjangan pekerja.
Jika ada karyawan swasta masih menjadi peserta PBI yang kemungkinan bisa di non aktifkan tanpa diketahui pesertanya dan jika sakit mendadak tidak bisa digunakan kartunya, peserta juga akan kebingungan.
“Maka dengan beralih ke segmen PPU, kepesertaan karyawan dan keluarganya lebih jelas. Karena iurannya rutin sehingga kartunya aktif dan setiap saat bisa digunakan,” jelasnya.
Untuk perubahan karyawan swasta dari segmen PBI ke PPU badan usaha bisa dikoordinir HRD masing-masing perusahaan. Bisa juga secara kolektif dilaporkan ke BPJS Kesehatan Cabang Kudus.
Dengan peralihan segmen tersebut, kuota untuk peserta PBI yang kosong bisa digantikan dengan mengusulkan masyarakat yang kurang mampu lainnya sesuai kriteria yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta PBI melalui dinas terkait.
“Kami berharap upaya ini juga didukung badan usaha swasta lain yang masih memiliki karyawan sebagai peserta PBI agar diedukasi untuk beralih menjadi peserta segmen PPU,” tambahnya.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyatakan, jumlah seluruh tenaga kerja di pabrik rokok saat ini mencapai 77.236, jumlah tenaga kerja itu dari 81 pabrik rokok.
"Untuk kepesertaan karyawan badan usaha dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan masih dipetakan. Jika memang sudah bekerja tetapi ternyata menjadi peserta PBI, seharusnya bisa beralih ikut menjadi peserta PPU yang dibayarkan oleh perusahaan" jelasnya. (ark/mal)
Editor : Ali Mustofa