Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hakim Tolak Gugatan Warga Terkait Polemik The Sato Hotel Kudus, Ini Alasannya

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 8 Juli 2023 | 17:00 WIB
MASIH DIPERSOALKAN: The Sato Hotel yang berdiri dengan enam lantai di Jalan Pemuda No 77, Kudus. Pembangunan hotel ini memicu polemik dengan warga, karena diduga menyebabkan kerusakan rumah warga.
MASIH DIPERSOALKAN: The Sato Hotel yang berdiri dengan enam lantai di Jalan Pemuda No 77, Kudus. Pembangunan hotel ini memicu polemik dengan warga, karena diduga menyebabkan kerusakan rumah warga.

 

KUDUS – Gugatan Beny Djunaedi atas bupati Kudus tentang dicabutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel ditolak hakim.

Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang beranggapan, gugatan itu telah kedaluwarsa pada hasil pembacaan putusan.

Diketahui, polemik pembangunan The Sato Hotel terus berlanjut.

Warga sekitar yang rumahnya diduga rusak berat akibat berdirinya hotel di Jalan Pemuda, No 77, Kudus, itu, menggugat.

Salah satunya Benny Gunawan Ongko Widjojo.

Gugatan itu, menyoal IMB yang baru terbit pada 2022.

Gugatan tersebut, awalnya menang di tingkat PTUN Semarang.

Pemkab Kudus sebagai pihak yang mengeluarkan IMB kemudian banding ke PTUN Surabaya.

Hasil putusannya, gugatan Benny Gunawan ditolak PTUN Surabaya.

Penggugat dianggap tak mempunyai legal standing. Sebab, rumah penggugat justru tak memiliki IMB.

Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Setda Kabupaten Kudus Adi Susatyo menyatakan, putusan tersebut telah dibacakan oleh hakim pada Kamis (6/7) lalu.

Sebelumnya, dalam perkara ini, telah menjalani proses persidangan hingga 10 kali.

Adi menyatakan, hasil putusan tersebut, menyatakan gugatan dari Beny Djunaedi tidak diterima oleh majelis.

Sementara hasil persidangan, hakim memutusakan penggugat dianggap kedaluwarsa mengajukan gugatan.

”Hasilnya tidak diterima dan kedaluwarsa. Karena penggugat telah mengetahui IMB itu terbit hingga 90 hari lebih,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, terkait kedaluwarsa itu, penggugat telah mengetahui IMB Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 tetang Izin Mendirikan Bangunan Gedung pada Tanggal 29 Maret 2022. Penggugat telah mengetahui lewat lebih 90 hari.

”Bukan dari terbitnya IMB itu muncul. Namun, penggugat tahu IMB itu lebih dari 90 hari,” katanya.

Disamping itu, Adi memperkirakan, penilaian hakim itu muncul dari beberapa hal.

Salah satunya, gugatan yang telah diajukan oleh Benny Gunawan Ongko Widjojo pada 2022 lalu. Perkaranya mengugat munculnya IMB baru pada 2022.

”Kemungkinan ada data base itu, karena gugatan ini sudah diangkat di persidangan dua kali,” ungkapnya.

Atasan putusan itu, Adi segera menyusun hasil persidangan. Segera mungkin ia akan menyampaikan kepada Bupati Kudus HM. Hartopo.

Di samping itu, hasil putusan persidangan penggugat diwajibkan membayar biaya pemeriksaan sengketa senilai Rp 4,6 juta. (gal/lin)

Editor : Ali Mustofa
#the sato hotel kudus #pemkab kudus #Kudus #PTUN Semarang