Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kudus Tunjukkan Tren Menurun

Arika Khoiriya • Rabu, 5 Juli 2023 | 23:38 WIB

 

ANGKA DISPENSASI NIKAH: Suasana pelayanan di bagian PTSP Pengadilan Agama Kudus.
ANGKA DISPENSASI NIKAH: Suasana pelayanan di bagian PTSP Pengadilan Agama Kudus.

KUDUS – Perkara dispensasi nikah yang diterima oleh Pengadilan Agama Kudus menunjukkan penurunan dari tahun kemarin. Penerimaan perkara dispensasi nikah pada 2021 ada 133, sedangkan tahun ini ada 114 perkara dipertengahan tahun.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kudus Nur Aziroh mengatakan penurunan itu seiring adanya batasan usia minimal kawin yakni 19 tahun untuk perempuan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Aturan tersebut, kata dia, merevisi aturan sebelumnya yang mana batas minimal usia menikah perempuan itu umur 16 tahun. “Saat ini perempuan maupun laki-laki batasnya sama, 19 tahun,” katanya saat ditemui kemarin.

Selain itu, dalam perkara ini, ada pedoman khusus dalam mengadili perkara dispensasi nikah. Yakni harus menyertakan syarat keterangan sehat organ reproduksi.

“Tetapi kadang masih banyak yang belum mengerti, dikiranya hanya sekedar sehat pada umumnya, padahal untuk calon pengantin yang mengajukan dispensasi harus menyertakan surat keterangan sehat organ reproduksi,” ujarnya.

Dari syarat kesehatan itu, pihaknya berencana untuk kerjasama dengan pihak Pemda, karena dalam perkara seperti ini juga perlu melibatkan kegiatan konseling (dalam hal ini melibatkan Dinsos, Red), dinas kesehatan, dan lainnya.

“Karena usianya kalau masih terlalu muda, jadi dibutuhkan konseling dulu, dan juga cek kesehatan organ reproduksinya, nah itu butuh kerjasama dengan Pemda,” ungkapnya. (ark)

 

Editor : Ali Mustofa
#pengadilan agama #dispensasi nikah #Kudus