Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo menyebut jika kasus Perumahan Graha Alka sudah menjalani sidang pertama pada (17/5) lalu. Namun pada sidang perdana itu tergugat tidak ada yang hadir, lalu sidang ditunda pada (31/5).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan nanti ada beberapa pihak yang akan dipanggil dan diperiksa setelah urusan keperdataannya selesai.
"Kalau pada penanganan keperdataan itu ternyata ditemukan tindak pidananya, maka langsung kami tindaklanjuti. Tidak bisa langsung dua-duanya (perdata dan pidana ditangani bersamaan, Red)," ungkapnya.
Pihak korban Aditya mengatakan jika gugatan yang pihaknya layangkan ke pengadilan berupa gugatan wanprestasi. "Mengenai penipuannya," ujarnya.
Kondisi sampai saat ini, ujar dia, sebanyak 16 korban masih kekeh tidak mau lanjut nyicil sampai perkaranya selesai. Yang mana sampai pihak pengembang bisa menunjukkan sertifikat asli milik korban.
"Sementara ini kami menghormati proses sidang di PN Kudus. Untuk yang laporan ke Polres akan kami push terus. Kami melapor ke Polres pada (16/2). Dugaan yang dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan. Arahnya ke tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Diketahui, 68 warga tertipu pembelian rumah di Perumahan Graha Alka Kudus. Pada Kamis (30/3), 16 korban mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus. Terkait masalah pengesahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau pembelian rumah. Rumah yang mereka beli dengan sistem cash tempo itu, ternyata jadi jaminan bank. (ark/mal) Editor : Ali Mustofa