Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol di DPRD Kudus, Begini Kronologinya

Ali Mustofa • Selasa, 13 Juni 2023 | 02:11 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
KUDUS - Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Ahmad Yani atau di sebelah utara Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Senin (12/6) siang. Ada sebanyak lima kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun itu.

Baca Juga : Diduga Rem Blong, Dua Pemotor Asal Jepara Terjun Bebas ke Bawah Tebing Sedalam 8 Meter di Japan Kudus

Dari video yang beredar tabrakan karambol terjadi di Jalan Ahmad Yani. Truk bermuatan gula merah menabrak mobil yang hendak melaju di lampu traffic light di Jalan Ahmad Yani.

Menurut korban, Kukuh warga asal Jepara menyatakan, kondisi lalu lintas pada pukul 12.00 itu ramai lancar. Saat itu kondisi traffic light sedang hijau.

Ia mengaku tiba-tiba mobilnya dihantam, kendaraan dobel kabin dari belakang. Sontak ia kaget, mobil yang direm tangan itu menabrak mobil jenis sedan merah di depannya.

"Saya nomor dua, paling belakang truk bermuatan gula," katanya.

Di menduga, truk tersebut remnya tidak pakem. Mengingat bermuatan barang. Sementara mobil Mitsubishi Outlander yang diseruduk truk mengalami kerusakan berat.

Mobil bernomor polisi AB 1272 FN mengalami rusak parah. Mobil sedan berwarna putih itu, kap mobil mengalami ringsek. Begitu pula pada bagian belakang mobil.

"Yang mobil paling depan aman (Nomor satu) hanya lecet. Ini diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Anggota Unit Laka Satlantas Polres Kudus, Aiptu Deni menjelaskan, kronologi tabrakan karambol ini terjadi kendaraan paling depan mengurangi kecepatan melihat kondisi lalu lintas ramai. Tidak ada kendaraan yang melakukan rem mendadak.

Sedangkan, dari arah paling belakang datang truk pemuat gula. Truk menyeruduk kendaraan yang berada di depannya.

"Yang paling parah kendaraan nomor empat, panjang tabrakan sekitar 10 meter," katanya.

Dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja kerugian materi yang diderita pemilik mobil. Totalnya hingga Rp 70 juta. Sementara kerugian itu ditanggung oleh pengemudi truk bernomor polisi K 8901 RK. (gal)  Editor : Ali Mustofa
#laka karambol #kecelakaan kudus #DPRD Kudus #polres kudus #Kudus