Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Dana RS Muria Hospital UMK Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ali Mustofa • Jumat, 26 Mei 2023 | 22:50 WIB
KASUS PENGGELAPAN: Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin mengatakan kasus penggelapan dan TPPU yang menimpa YP UMK kini sudah masuk tahap dua. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
KASUS PENGGELAPAN: Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin mengatakan kasus penggelapan dan TPPU yang menimpa YP UMK kini sudah masuk tahap dua. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)

















KUDUS - Tiga tersangka dugaan kasus penggelapan dana pembangunan rumah sakit Muria Hospital Universitas Muria Kudus (UMK) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Kudus) kemarin. Kejari segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan paling lambat 20 hari.

Ketiga tersangka ini MA, 48, warga Kecamatan Jekulo, merupakan oknum pengacara. Sedangkan Z, 52, warga Kecamatan Jati, dan LR, 63, warga Kecamatan Gebog. Keduanya mantan pengurus Yayasan Pembina (YP) UMK.

Sebelumnya ketiga ditahan di Polda Jawa Tengah. Pada rilis perkara itu, Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi yang menurut cukup besar yang terjadi di YP UMK. Kerugiannya sebesar Rp. 24 milyar dialami yayasan. Tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak kurun waktu 2012 hingga 2016.

Para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin mengatakan, kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa YP UMK kini sudah masuk tahap dua. Pihak Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Ketiga tersangka saat ini sudah berada di Kudus. Ketiga sudah diserahakan beserta barang buktinya kepada Kejari. “Nanti ketiganya akan ditahan di Rutan Kudus,” katanya.

Ketiganya akan ditangani oleh tim gabungan. Dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kudus dan Kejati Jawa Tengah. Saat ini pihak Kejari tengah mempelajari kasus tersebut.

“Untuk pelimpahan perkara kami pelajari dakwaan dulu. Paling lama penahanan 20 hari, nanti kami maksimalkan (Pelimpihan perkara, Red),” katanya.

Menanggapi dinaikannya ke penyidikan, Kuasa Hukum LR, Nikkri Adiyansah menyatakan, kliennya ingin meluruskan bahwa selama menjabat sebagai bendahara YP UMK semua tindakannya  berdasarkan keputusan bersama pengurus YP UMK. Dengan didukung surat persetujuan, surat tugas, kuasa, dan lainnya.

“Hubungan dengan MA benar-benar hubungan perdata sebagai pemberi pijaman dana talangan jangka pendek kepada YP UMK. Di mana sampai akhir 2016, YP UMK masih punya pinjaman kepada MA Rp 1,5 miliar,” ungkapnya. (gal/mal)  Editor : Ali Mustofa
#polda jateng #kejati jateng #kejari kudus #Kudus #pelimpahan perkara #penggelapan dana