Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Hartoyo mengatakan kasasi ditolak sesuai dalam amar putusan nomor 947 K/PDT/2023. “Putusan lengkapnya belum turun, karena masih proses minutasi (pemberkasan perkara oleh Mahkamah Agung, Red). Prosesnya lumayan lama, karena ada banyak perkara," katanya Senin (15/5).
Amar ini belum berkekuatan hukum tetap. Berkekuatan hukum tetap akan dijatuhkan setelah pihak-pihak yang berperkara sudah tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kalau masih mengajukan upaya hukum berarti perkara masih berlanjut. "Pihak-pihak berperkara nanti akan diberitahu setelah putusan resmi kasasi sudah turun," terangnya.
Putusan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung itu muncul pada 11 Mei 2023. Sebelumnya, permohonan kasasi diajukan oleh pihak bank kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kudus, dan terdaftar pada (31/8) lalu.
Pengajuan kasasi itu dilakukan karena pihak bank tidak menerima hasil putusan dari Pengadilan Tinggi pada (15/8). Dari putusan tersebut, pihak bank selaku tergugat harus membayar penggugat (nasabah, Red) karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Nur Sholikin yang mewakili dari pihak nasabah (selaku penggugat pertama atau selaku termohon kasasi, Red) mengatakan, sampai pada (15/5) belum menerima putusan resmi. Karena belum menerima putusan resmi, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
Dalam artian berkas masih di Mahkamah Agung, dan belum turun ke Pengadilan Negeri Kudus. "Karena informasi putusan masih bersifat minutasi dari kepaniteraan Mahkamah Agung ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus," katanya.
Harapannya dalam kasasi ini, sebagaimana putusan pada tingkat pertama dapat dikuatkan putusannya. Sebab fakta-fakta hukum dipersidangan sudah dianggap jelas. Putusan pertama pihak bank terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dikabulkan oleh pengadilan.
Jika kasasi dari pihak bank ditolak dan dikuatkan putusan pengadilan tingkat pertama, harapannya pihak bank segera melaksanakan isi putusan.
“Jika kasasi ditolak, harapannya bank segera mengembalikan tabungan nasabah sebagaimana hak milik nasabah," imbuhnya. (ark/mal) Editor : Ali Mustofa