Rancangan aturan itu akan dimasukkan ke dalam pasal di Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji. Saat ini, proses tersebut masih bergulir pada pembahasan pasal per pasal.
Ketua Pansus I Aris Suliyono menuturkan, pembiayaan petugas haji yang merupakan pejabat pemerintahan itu tidak di-cover dari APBD. Selain itu, secara aturan pihaknya akan mengikuti undang-undang di atas yang mengatur hal tersebut.
"Pejabat daerah boleh menjadi petugas haji, namun pembiayaannya harus mandiri," katanya.
Adapun klasifikasi pejabat, kata Aris, merupakan bupati, wakil bupati anggota dewan, hingga pejabat daerah secara umum.
Untuk prosedur pemilihan petugas haji, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. Baik dilakukan wawancara hingga seleksi administrasi.
"Untuk petugas kesehatan akan kami maksimalkan. Mereka yang bertugas yang benar-benar berpengalaman di bidang kesehatan," katanya.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menyampaikan, pada tahun 2023 ada 1.275 calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Untuk cadangannya berjumlah 341 orang terbagi dalam cadangan satu hingga tiga.
Dari jumlah jemaah calon haji itu, Kabupaten Kudus mendapatkan jatah 10 orang yang menjadi petugas haji daerah (PHD). Rinciannya, tiga orang menjadi petugas pembimbing ibadah (TPIHD), empat orang tenaga pelayanan umum (TPHD), dan tiga orang tenaga kesahatan (TKHD).
Khususnya untuk tenaga kesahatan diambil dari dua orang dokter. Dan satu orang perawat atau paramedis.
Para PHD ini, telah dibekali keterampilan di bidangnya. Mereka akan mengawal dan membantu jalannya pelaksanaan ibadah haji.
"Jumlah PHD tahun ini 10 orang. Mereka telah mendapatkan SK dari kementerian,” katanya.
Dia menambahkan, PHD selama ini dibiayai oleh APBD. Sebagaimana mengacu pada undang-undang yang sudah berlaku. Bertugas membantu ketua kloter terkait pelaksanaan ibadah haji, kesehatan jemaah haji, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. (adv) Editor : Abdul Rokhim