Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terlibat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Mantan Bendahara YP UMK Kudus Tak Terima Ditahan

Ali Mustofa • Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:35 WIB
TAK TERIMA: Sidang pembacaan gugatan mantan bendahara YP UMK Lilik Riyanto berlangsung di PN Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)
TAK TERIMA: Sidang pembacaan gugatan mantan bendahara YP UMK Lilik Riyanto berlangsung di PN Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)
KUDUS – Mantan bendahara umum Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Lilik Riyanto menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Kudus atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Jateng dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Salah satu permintaan penggugat adalah untuk melakukan revisi laporan keuangan yang diduga salah.

Perkara ini sudah terdaftar Pengadilan Negeri Kudus dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Kds. Sementara itu sudah dilaksanakan kurang lebih empat kali. Adapun tergugat dalam perkara ini yaitu Yayasan Pembina UMK, Kantor Akuntan Publik Leonard Mulia and Richard, dan Kapolda Jateng cq Ditreskrimsus Polda Jateng. Dan turut tergugat Kapolri.

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo menyatakan, Lilik merasa tidak terima atas penetapan tersangka tersebut. Agenda pembacaan gugatan dilangsungkan Kamis (11/5). Agenda sidang selanjutnya adalah jawaban tergugat dan turut tergugat.

”Kami kurang tahu gugatannya menyangkut Kanjeng Dimas, belum tahu,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lili Riyanto, Nikkri Adiyansah menyatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini Lilik bersama Zamhuri yang juga mantan pengurus YP UMK ditahan di Polda Jateng. Kliennya ditahan di Polda Jateng sejak 31 Januari 2023.

Dia menjelaskan, mantan bendara umum telah dituduh menggelapkan uang yayasan. Hal tersebut dianggap Nikkri tidak benar. Lantaran adanya pemberian perintah dari ketua YP UMK kepada Lilik tahun 2013 untuk berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hal itu untuk mempersiapkan kerja sama YP UMK guna pemberian dana hibah pembangunan rumah sakit dan fakultas kedokteran dari Yasaan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dengan penandatangan perjanjian itu, Lilik menyetorkan kepada Taat Pribadi sebesar Rp 27,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dan selesai tahun pertengahan tahun 2016. Dari klausul perjanjian itu, Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berkewajiban memberikan dana hibah senilai Rp 1 triliun dan YP UMK wajib menyetorkan biaya landing atau provisi sebesar 2,75 persen dari total hibah atau Rp 27,5 miliar.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum YP UMK, Wahyu Rudi Indarto menyatakan, perkara tersebut masih bergulir di PN Kudus. Sekaligus ada upaya hukum di Polda Jateng. Pihaknya lebih mengikuti dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan tersebut. YP UMK lebih menghormati upaya yang berjalan saat ini. ”Kami tak ingin berstatemen nanti kontra produktif. Jadi itu biar masing-masing di persidangan. Di pidana prosesnya sedang berjalan kami serahkan kepada penyidik,” katanya. (gal/him) Editor : Ali Mustofa
#Dimas Kanjeng Taat Pribadi #polda jateng #umk kudus #pn kudus #kasus pencucian uang #ki ageng dimas #Kudus