Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Temukan Untung Rp 3 M dalam Kasus Pencucian Uang CV Samudera Kudus, Perusahaan Terdakwa Dipailitkan

Ali Mustofa • Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:16 WIB
VONIS: Sidang putusan pembobolan Bank Jateng ditunda kemarin. (ANDRE/RADAR KUDUS)
VONIS: Sidang putusan pembobolan Bank Jateng ditunda kemarin. (ANDRE/RADAR KUDUS)
KUDUS – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Rianto Mukjanto ditemukan pembuktian baru. Yakni ditemukan keuntungan Rp 3 miliar pada 2018.

Keterangan tersebut dijelaskan saksi dari pihak konsultan pajak, yang dipanggil di persidangan pada Kamis (11/5), di Pengadilan Negeri Kudus.

Saksi korban DYS sendiri menyayangkan pembuktian keuntungan pihak terdakwa tersebut. “Terbukti ada laba Rp 3 miliar pada 2018. Perusahaan (CV Samudra, Red) seharusnya tidak pailit, karena terbukti mendapat keuntungan, dan seharusnya sanggup membayar supplier,” jelasnya.

Selain itu, kejanggalan lain yang muncul yakni saat ada pembuktian mengenai adanya transaksi emas senilai Rp 50 miliar, yang dilakukan istri terdakwa.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Uly Rifi dalam pembuktiannya saat mendatangkan saksi dari pihak BCA Finance, dalam keterangannya bahwa terdakwa pernah mengambil kredit kendaraan dengan atas nama perusahaannya yakni CV Samudera.

Kredit kendaraan berupa mobil Toyota tipe Lexus itu berhasil lunas pada 2019. Yang mana kredit tersebut, diajukan oleh terdakwa pada 2017. Mobil tersebut mempunyai nilai Rp 1,3 miliar.

Saksi korban DYS menderita kerugian penipuan dari terdakwa sebesar Rp 15,127 miliar. Pihaknya merupakan korban yang mensupply batu bara kepada terdakwa untuk produksi piring dan gelas dari kaca. (ark/him) Editor : Ali Mustofa
#cv samudera kudus #pn kudus #BCA finance #kasus pencucian uang #konsultan pajak #Kudus