Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Kasus Pencucian Uang CV Samudera Kudus Memanas, Jaksa Klaim Ada Kejanggalan Lelang

Ali Mustofa • Kamis, 4 Mei 2023 | 01:30 WIB
BERLANJUT: Sidang pemeriksaan saksi dari pihak kurator di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (13/4). (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)
BERLANJUT: Sidang pemeriksaan saksi dari pihak kurator di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (13/4). (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)
KUDUS – Sidang pemeriksaan saksi (pihak kurator) kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Rianto Mukjanto pemilik CV Samudera Kudus sempat memanas. Pasalnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika terdapat kejanggalan pada proses lelang.

Sebelumnya pada (13/4), pihak majelis hakim sendiri masih mempertanyakan kepailitan yang dialami terdakwa. Hal itu benar-benar pailit atau hanya rekayasa supaya bebas dari kewajiban membayar hutang. Namun pihak kurator pun langsung mengaku dihadapan majelis hakim jika pihaknya tidak tahu menahu mengenai hal itu.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan kepada pihak kurator tentang mekanisme lelang itu apakah memang sudah benar atau tidak.

JPU Bagus Ahmad Faroby dalam pembuktiannya di persidangan mengatakan pihak kurator sendiri telah mempunyai riwayat diperiksa Polda Jateng. Pada 18 Februari 2021 pihak kurator dimintai keterangan sebagai saksi penyidik terkait gugatan TPPU yang awalnya tidak pidana asal (penipuan, Red).

Kemudian berlanjut pada 6 Oktober 2021 diperiksa kembali, lalu 23 Desember 2021 penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP),  serta pemeriksaan selanjutnya pada 20 April 2022. “Banyak sekali anda diperiksa ya?” ungkap Jaksa Bagus Ahmad Faroby di depan saksi.

“Yang saya heran, kenapa saudara berani untuk melakukan proses lelang pabrik. Padahal ada kasus TPPU didalamnya, apa yang mendasari saudara?” lanjutnya.

Pihak kurator pun langsung menampik, jika proses lelang yang dilakukan sudah sesuai aturan. Sebelum memutuskan untuk melakukan lelang, pihaknya beralasan sudah meminta arahan dan konsultasi kepada pengawas.

Namun hal itu ditampik kembali oleh pihak jaksa lantaran bentuk konsultasi permohonan yang dilakukan kurator tidak dilakukan secara tertulis dan resmi. (hanya secara lisan, Red). Jadi tidak bisa dipercaya dengan riil.

“Bahwa fakta persidangan kali ini membuktikan jika TPPU ini tidak dilakukan sendiri (hanya terdakwa, Red) yang mulia. Namun andai kata ada fakta baru, jeratan hukum siap mendarat pada pihak sang kurator. Karena proses penjualan pabrik janggal,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak kurator menjelaskan jika lelang pabrik terdakwa Rianto Mukjanto berjalan hingga lima kali. Pengumuman lelang pertama terjadi pada 12 Maret 2020, lelang kedua 21 April 2020, lelang ketiga 6 Mei 2020, lelang keempat 13 Agustus 2020, dan lelang kelima 2 Oktober 2021. Pengumuman lelang itu diumumkan secara advertorial salah satu media.

Namun dalam pernyataannya, lelang pertama sampai ketiga tidak ada yang berminat membeli pabrik. Lalu pada lelang keempat laku satu aset berupa mobil dengan nilai Rp 200.500.000. Namun untuk pembayaran transfer ke pihak kurator senilai Rp 197.437.500, karena terpotong biaya KPKNL dan pajak. Lalu pada lelang kelima dibatalkan karena ada kesalahan penulisan alamat.

Karena tidak adanya peminat, akhirnya pabrik terjual di bawah tangan, atas dasar saran dari pihak pengawas kurator. Penetapan itu pun terjadi pada 25 Januari 2022.

Wartawan koran ini mendengarkan sejumlah aset-aset terdakwa yang disebutkan pihak kurator di dalam persidangan, di antaranya jaminan untuk bank BNI berupa tanah seluas 37.360 meter persegi, dengan dua sertifikat SHM 2532 (10.560 meter persegi) dan SHM 833 (26.800 meter persegi). Tanah lokasi lain dengan delapan sertifikat (20.847 meter persegi).

Selanjutnya, bangunan pabrik seluas 12.670 meter persegi, serta beberapa unit sarpras seperti mesin produksi sebanyak 20 item, mesin utilitas pabrik sembilan item, dan dua unit kendaraan mobil. (ark/mal) Editor : Ali Mustofa
#lelang pabrik #cv samudera kudus #pn kudus #kasus pencucian uang #Kudus