Gugatan Benny Gunawan Ongko Widjojo dinyatakan tak diterima PTUN Surabaya. Putusan PTUN Semarang Nomor 57/G/2022/PTUN.SMG tanggal 8 Desember 2022 itu dibatalkan.
Diberitakan sebelumnya putusan PTUN Semarang bernomor 57/G/2022/PTUN Penggugat Benny Gunawan Ongko Widjojo dikabulkan sepenuhnya. Sedangkan tergugat dalam hal ini kepala DPMTPSP yang telah menerbitkan IMB The Sato Hotel kalah.
Perlu diketahui juga pada akhir April 2022 dua warga menggugat The Sato Hotel atau Hotel Beauty. Mereka atas nama Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Itu dilakukan untuk menempuh jalur hukum setelah rumah milik keduanya mengalami kerusakan yang diduga akibat pembangunan hotel itu. IMB yang hanya lima lantai malah membangun enam lantai. Dampaknya, mengakibatkan beban bangunan gedung hotel berlebih. Sehingga terjadi amblesan tanah. Kondisi ini menyeret rumah milik rumah Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Sebab, bangunan itu mepet rumah tanpa ada sekat.
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perkara izin mendirikan bangunan (IMB) gedung The Sato Hotel. Banding tersebut diajukan kemarin (21/12).
Pengacara Pemkab Kudus dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kudus Adi Susatyo menyatakan putusan banding telah dikabulkan PTUN Surabaya. Meskipun gugatan di PTUN Semarang, Pemkab Kudus kalah.
Dalam salinan putusan, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum terbanding/penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu.
”Pertimbangnya penggugat tidak punya legal standing. Tidak punya kedudukan hukum untuk menggugat. Alasannya, penggugat tidak mempunyai IMB (Rumahnya, Red),” katanya.
Melihat putusan itu, Pemkab Kudus tidak berhak mencabut IMB di The Sato Hotel. IMB The Sato Hotel NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tetap berlaku.
Adi menambahkan, Hakim tidak mempertimbangkan atau memeriksa tidak adanya garis sempadan hotel terhadap bangunan di sekitarnya. Pasalnya secara legal standing penggugat tak memenuhi.
Menanggapi hasil tersebut, pengacara pengguggat Budi Supriyatno menyatakan kecewa atas putusan hakim tersebut. Mekipun ada tidak punya legal standing, dia menganggap setiap warga negara berhak mengajukan gugatan hukum.
Menurut Budi, secara konteks pendirian hotel tersebut diduga telah menyalahi undang-undang gedung. Yakni tidak ada garis sempadan dari rumah warga terdampak. Maka dari itu dilakukan gugatan hukum.
”Yang diujikan harusnya itu (Melanggar undang-undang, Red), Pemda melanggar IMB kok tidak dikenakan sanksi,” katanya.
Dia juga menyayangkan sikap pemerintah daerah. Dalam hal itu tidak menindak pelanggaran perda tersebut. Padahal ada warga sekitar terdampak pembangunan hotel.
”Tidak diterima berarti tidak kalah. Ini masih bisa menggugat lagi. Kalau ditolak itu berarti kalah,” jelasnya. (gal/zen) Editor : Ali Mustofa