Kuasa Hukum Nurhudi, Slamet Riyadi mengatakan, gugatan Agus Wariyono tidak diterima. Hakim menilai gugatan penggugat kepada kliennya dianggap cacat hukum.
"Cacat hukum ini bermula dari surat kuasa yang keliru. Kedua, penggabungan gugatan wan prestasi dan perbuatan melawan hukum itu tidak bisa," katanya.
Slamet mengatakan, hakim mengabulkan eksepsi penggugat. Selain tidak mengabulkan penggugat, Agus Wariyono juga dihukum membayar biaya perkara.
"Biaya perkaranya sebesar Rp 441 ribu," jelasnya.
Sebelumnya, Agus Wariyono menuntut haknya segera dipenuhi. Yakni proses pergantian antarwaktu (PAW) Nurhudi. Lantaran antara Nurhudi dan Agus Wariyono sepakat berbagi jabatan yang saat itu disaksikan Majelis Partai Gerindra.
Dalam surat tersebut, Nurhudi mengaku akan mengundurkan diri pada 21 Februari 2022. Setelah itu Agus Wariyono menjabat sebagai anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra.
Agenda sidang sebelumnya dihadirkan saksi ahli dari pihak tergugat. Yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati.
Saksi ahli Sulistyowati menyatakan surat perjanjian antara Nurhudi dengan Agus Wariyono hanya berupa bentuk pernyataan. Tidak ada unsur perjanjian. Dalam perjanjian diatur ada pihak yang mendapatkan hak dan kewajiban.
Selain itu, kata dia, kesepatakan berbagi jabatan menjadi anggota dewan tidak bisa. Hal ini sudah diatur dalam peraturan tentang mekanisme PAW.
“Pergantian antarwaktu terjadi kalau dia meninggal dunia, mengundurkan diri, atau sudah tidak menjadi anggota partai itu sudah demi hukum,” ungkapnya.
Dia juga berpendapat, tentang bentuk gugatan tidak boleh digabung. Bentuk gugatan berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
“Ini harus dipisah dan dipilih, dasarnya wanprestasi pengingkaran perjanjian atau mau perbutan PMH,” ungkapnya. (gal/mal) Editor : Ali Mustofa