Kesepakatan itu setelah Dinas Perdagangan Kudus beraudiensi dengan perwakilan pedagang sayur, pengelola parkir, kuli panggul, dan kepala desa Ploso.
Pertemuan audiensi itu kali pertama dilaksanakan bersama pihak non-pedagang sayur. Pertemuan-pertemuan sebelumnya dinas hanya menghadirkan pedagang sayur.
Audiensi itu bukti kalau sudah disepakati semua pihak. Sehingga tidak ada provokator di kegiatan selanjutnya.
Pengumpulan antar pihak itu diduga akibat penolakan pemindahan pedagang sayur oleh tenaga parkir Pasar Bitingan pada Minggu (5/2) malam. Saat itu sempat ada kericuhan. Sampai kemudian pedagang sayur diperbolehkan kembali ke area sekitar Pasar Bitingan. Demi menjaga kondusivitas.
Audiensi itu berjalan kondusif. Peserta audiensi sepakat pedagang sayur yang selama ini berjualan di trotoar sampai dipinggir lahan eks-MDS sementara tidak direlokasi ke Pasar Babe.
Mereka ditata masuk ke dalam area Pasar Bitingan. Kemudian, parkir kendaraan yang mengangkut sayur diberikan kantung-kantung parkir. Namun, lahan eks-MDS harus bersih dari para pedagang.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 itu juga menghasilkan keputusan pedagang sayur akan didata selama satu minggu. Setelah itu ditata ke dalam Pasar Bitingan.
Walaupun pihak Dinas Perdagangan sudah mengantongi jumlah pedagang sebanyak 119 orang. Tapi jumlah itu masih bisa bertambah, karena data tersebut per 1Februari 2023.
Pendataan akan menggunakan sistem by name by address. Dengan bukti kartu identitas penduduk (KTP).
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Djatmiko Muhadi didampingi Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian dan TNI, menjelaskan area eks-MDS dan jalan sekitarnya tidak digunakan untuk berjualan.
”Sementara, pedagang sayur pagi dimasukkan ke area Pasar Bitingan. Makanya, kami menunggu jumlah riil pedagang sayur. Sehingga, kami bisa memetakan ukuran lapak. Dan memastikan lokasi mencukupi menampung seluruh pedagang sayur,” jelasnya.
Ditambahkannya, relokasi pedagang sayur tetap dilaksanakan. Tetap di Pasar Babe. Menunggu penyiapan sarana dan prasarana lokasi baru.
Djatmiko juga menerangkan area dalam Pasar Bitingan hanya digunakan untuk transaksi jual beli. Tidak digunakan untuk parkir.
Parkir kendaraan pengangkut sayur berada di Jalan Loekmono Hadi sisi timur, Terminal Getas, Ruko Panjunan, Jalan Ramelan sisi timur, dan Jalan Wachid Hasyi sisi barat.
Mobilitas bongkar dan angkut barang dagangan ke dalam Pasar Bitingan tidak diizinkan menggunakan kendaraan.
”Harus memanfaatkan tenaga kuli di Pasar Bitingan,” tambah kepala Dishub Kudus Catur Sulistyanto.
Khusus juru parkir yang mempunyai surat tugas, tidak mengizinkan pedagang berjualan di tempat parkir.
Djatmiko kembali menegaskan area lahan eks MDS bersih. Karena lokasi tersebut akan segera dibangun tempat parkir RSUD dr. Loekmono Hadi. (san/zen) Editor : Ali Mustofa