Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Djatmiko Muhadi melalui Kabid PKL Imam Prayetno mengatakan, gerobak boleh diambil dengan catatan melampirkan surat pernyataan yang isinya sanggup untuk tidak meninggalkan gerobak lagi di lokasi berjualan.
”Ya, ini sebagai peringatan kami membuat aturan tidak sekadar informasi belaka, tapi ada tindakan nyata. Supaya pedagang jera dan mematuhi aturan tersebut. Kalau ada informasi atau laporan warga yang merasa terganggu keberadaan gerobak yang ditinggal, langsung kami tindak lanjuti dan membawa gerobak ke kantor,” tegas Imam.
Menurutnya, gerobak yang ditinggal pada lokasi jualan ini menambah semrawut pemandangan dan ketidaknyamanan lingkungan sekitar. Pihaknya, sudah mengangkut gerobak kurang lebih enam dan tinggal tiga gerobak.
Ditambahkan, pembinaan PKL sudah sering dilakukan tapi masih ada yang melanggar. Kalau ada yang mau mengambil gerobak konfirmasi kepada petugas dan melampirkan KTP serta surat pernyataan bermaterai.
”Kami hanya memberikan informasi tersebut lewat paguyuban sehingga bisa disampaikan ke pedagang atau anggotanya. Gerobak yang paling banyak berada di wilayah GOR Wergu Wetan, jumlahnya sekitar lima gerobak. Dan, satu gerobak di eks Matahari Departemen Store (MDS).
Ia mengatakan, sekarang ini tidak hanya lisan tapi juga tindakan. Masih sering keliling untuk mengamankan gerobak yang ditinggal. Kemudian, pihaknya juga sudah memberikan toleransi zona merah di kawasan GOR harusnya tidak boleh digunakan jualan atau bebas PKL. Tapi, demi kemanusiaan dan berpengaruh pada perekonomian masyarakat Kudus, masih diperbolehkan jualan.
”Sudah ada kelonggaran, PKL keenakan sampai meninggalkan gerobak. Ini harus ditindak tegas. Supaya kembali tertib, kalau sampai masih tidak taat ya kami terpaksa benar-benar larangan diterapkan,” ungkapnya. (san) Editor : Ali Mustofa