Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sejumlah Kios di Taman Bojana Kudus Ditutup, Ini Penyebabnya

Ali Mustofa • Rabu, 14 Desember 2022 | 22:20 WIB
PERINGATAN KERAS: Kios di Taman Bojana ditempeli stiker peringatan belum membayar retribusi PKD kemarin. (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)
PERINGATAN KERAS: Kios di Taman Bojana ditempeli stiker peringatan belum membayar retribusi PKD kemarin. (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)
KUDUS – Sejumlah kios yang berada di Taman Bojana ditutup oleh Dinas Perdagangan Kudus. Sebab, pedagang di kios tersebut menunggak retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). Jumlah tunggakan satu kios bahkan mencapai Rp 50 juta.

Dari pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini di lokasi kemarin, ada satu kios tertutup rapat. Pintu rolling door kios tersebut ditempeli dua stiker. Stiker atas warna biru bertuliskan ”milik pemerintah Kabupaten Kudus” beserta logo Pemkab Kudus. Satu stiker lagi di bawahnya bertuliskan ”belum membayar retribusi PKD”.

Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kudus Imam Prayitno mengatakan, kios tersebut disegel karena menunggak retribusi PKD sampai lima tahun. Yakni sejak 2016. Nilai tunggakannya sampai Rp 50 juta.

Dia mengaku, setidaknya ada dua kios yang mengalami masalah yang sama. Total tunggakan ada yang Rp 50 juta dan ada juga yang Rp 30 juta. ”Nominal tunggakan yang besar ada di dua kios. Ada lagi 10 kios lain dengan nilai tunggakan kecil, sekitar Rp 1 juta," katanya.

Dia menjelaskan, kios tersebut sudah tersegel sejak enam bulan yang lalu. Karena tidak adanya komunikasi dari pihak kios dengan Dinas Perdagangan, maka perjanjian pun putus. Rencananya kios itu akan disewakan kepada orang lain.

Yang nunggak sedikit seperti Rp 1 juta, pihaknya tidak menempel stiker. Karena pihaknya juga punya sistem tagihan pertama, kedua, dan seterusnya.

Imam menambahkan, di Taman Bojana sendiri ada 117 kios. Besaran retribusi menurut Perda 2018 sendiri senilai Rp 500 untuk per meter persegi. Terhitung setiap hari. Juga retribusi untuk biaya sampah Rp 300. ”Kalau retribusi penjualan itu belum ada," tambahnya. (ark/lin) Editor : Ali Mustofa
#nunggak retribusi #taman bojana kudus #kios disegel #dinas perdagangan #Kudus