Putusan PTUN itu bernomor 57/G/2022/PTUN.SMG dirilis pada Kamis (8/12) lalu. Sidang putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Nugroho Eko Setiawan.
Sebelumnya diberitakan Jawa Pos Radar Kudus ini pada akhir April lalu dua warga menggugat The Sato Hotel atau Hotel Beauty. Mereka atas nama Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan teregister dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2022/PN.Kds. Itu dilakukan untuk menempuh jalur hukum setelah rumah milik keduanya mengalami kerusakan yang diduga akibat pembangunan hotel itu.
IMB yang hanya lima lantai malah membangun enam lantai. Dampaknya, mengakibatkan beban bangunan gedung hotel berlebih. Sehingga terjadi amblesan tanah. Kondisi ini menyeret rumah milik rumah Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Sebab, bangunan itu mepet rumah tanpa ada sekat.
Dampaknya bangunan rumah rusak, seperti sloof pondasi putus. Juga kolom dan betonnya retak hingga putus. Serta dinding rumah pecah-pecah. Hal ini dikhawatirkan menjadikan ancaman keselamatan bagi pemiliknya. Karena bukan tidak mungkin bangunan rumah tesebut roboh ketika tak mampu menahan beban bangunan hotel.
Sebelumnya warga juga telah melakukan gugatan dua kali di PN Kudus. Gugatan pertama terdaftar dalam perkara Nomor: 7/Pdt.G/2021/PN. Kds. Saat itu ada tiga warga yang menggugat. Yaitu Beny Djunaedi, Benny Gunawan, dan Wiwiek Kurniawa. Tetapi gugatan tak diterima.
Gagal, warga kembali mengajukan gugatan secara terpisah. Beny Djunaedi mengajukan dan teregister dengan Nomor perkara 60/Pdt. G/2021/PN. Kds. Benny Gunawan Ongkowidjojo teregristasi di PN Kudus dengan Nomor 62/Pdt. G/2021/PN. Kds. Ternyata dalam putusan kedua gugatan warga tidak diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard). Dengan alasan kedua warga tidak beriktikad baik, karena tak mau damai akibat perbedaan pendapat.
Selain kembali menggugat di PN Kudus, kedua warga tersebut juga mengajukan gugatan di PTUN Semarang yang teregister dengan Nomor: 25/G/PTUN/SM. Yakni agar bupati Kudus mencabut Surat Keputusan Nomor: 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung tanggal (7/6/2017) atau IMB Hotel Beauty atau The Sato Hotel. Sebab, dianggap pihak hotel membangun dengan melanggar ketentuan.
Pemilik rumah di samping The Sato hotel Benny Djunaedi pada 30 Agustus lalu kembali memenangkan gugatan.
Pemkab Kudus harus mencabut objek sengketa IMB. Sesuai dengan IMB Nomor 644/293/25.03/2017 luas bangunan yang tertera dalam IMB pertama yakni lima lantai dengan luas bangunan 267,86 meter persegi. Namun dalam pembangunannya Hotel Beauty atau yang sekarang The Sato Hotel direalisasikan tujuh lantai dengan luas 390 meter persegi. Pembangunan tidak menyisakan garis sempadan. Artinya tidak ada jarak bangunan hotel dengan rumah di sekitarnya. Menurut kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno mengacu pada aturan yang berlaku bangunan gedung tanpa pemberian garis sempadan melanggar undang-undang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya.
Kuasa Hukum penggugat Budi Supriyatno kemarin menegaskan pihaknya kembali memenangkan gugatan. Inti dari putusan itu mengabulkan gugatan penggugat Benny Ongkowidjojo secara sepenuhnya.
Selain itu ada beberapa gugatan yang diamini dalam sidang putusan itu. Budi menambahkan, menyatakan batal IMB yang diterbitkan oleh keputusanDPMPTSP NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Budi menambahkan, mewajibkan tergugat mencabut IMB NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung.
"Mewajibkan tergugat (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus) dan tergugat II intervensi (Sri Endang Susilowati) secara secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.536.000," katanya.
Ia menegaskan gugatan atas IMB The Sato Hotel ini merupakan yang kedua.
Pertama gugatan dilakukan atas IMB nomor 644/293/25.03/2017 dan pihaknya menang. Ternyata pada 29 Maret 2022 muncul IMB baru bernomor 644/106/15.04/2022.
"IMB lama sudah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian muncul lagi IMB, yang jadi masalah kenapa gedung sudah dibangun baru dimohonkan IMB," ujar Budi.
Terpisah, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus Adi Susatyo saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima salinan dari PTUN.
"Kami akan mengambil sikap ketika salinan tersebut diterima dan dibaca pertimbangan hukum atas putusan tersebut. Deadline banding pada tanggal 27 Desember, " ungkapnya. (gal/zen) Editor : Ali Mustofa