Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Salahudin jumlah itu sementara dari total 2.00 pedagang di Pasar Kliwon. Beberapa pedagang tak bisa mengajukan keringanan pembayaran retribusi karena masih menunggak.
Ia berharap keringanan pembayaran retribusi tersebut bisa direalisasikan tahun ini. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan bupati Kudus dan DPRD Kudus. Pengurangan retribusinya bisa sampai 50 persen, namun pengajuannya dua kali. Masing-masing sebesar 25 persen.
Nilai sewa kios masing-masing pedagang bervariasi. Karena disesuaikan dengan luas kios. Misal, dirinya setiap tahun harus membayar hingga Rp 4 jutaan.
”Sehingga ketika ada keringanan 25 persen yang dibayar Rp 3 jutaan,” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta membenarkan hal itu.
Pasar tradisional lainnya, kata dia, belum ada yang mengajukan. Meskipun keringanan retribusi tersebut berlaku untuk semua pasar tradisional di Kudus.
Persyaratannya, pedagang yang mengajukan tidak punya tunggakan PKD sebelumnya. Yang masih memiliki tunggakan sebelum 2021 harus dilunasi terlebih dahulu.
”Dengan adanya pengajuan keringanan, nantinya dirapatkan oleh tim dari Dinas Perdagangan Kudus terkait pengajuan keringanan retribusi PKD tersebut,” kata Harys.
Tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp 500 per meter per hari. Sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp 400 per meter per hari. (san/zen) Editor : Ali Mustofa