Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ribuan Pedagang Pasar Kliwon Ajukan Keringanan Retribusi Sewa Kios

Ali Mustofa • Rabu, 5 Oktober 2022 | 01:45 WIB
BELUM SELURUHNYA: Sebanyak 1.500 pedagang Pasar Kliwon Kudus mengajukan keringanan pembayaran PKD kepada Pemkab Kudus melalui Dinas Perdagangan agar diberikan solusi. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
BELUM SELURUHNYA: Sebanyak 1.500 pedagang Pasar Kliwon Kudus mengajukan keringanan pembayaran PKD kepada Pemkab Kudus melalui Dinas Perdagangan agar diberikan solusi. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
KUDUS – Sebanyak 1.500 pedagang Pasar Kliwon Kudus mengajukan keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Salahudin jumlah itu sementara dari total 2.00 pedagang di Pasar Kliwon. Beberapa pedagang tak bisa mengajukan keringanan pembayaran retribusi karena masih menunggak.

Ia berharap keringanan pembayaran retribusi tersebut bisa direalisasikan tahun ini. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan bupati Kudus dan DPRD Kudus. Pengurangan retribusinya bisa sampai 50 persen, namun pengajuannya dua kali. Masing-masing sebesar 25 persen.

Nilai sewa kios masing-masing pedagang bervariasi. Karena disesuaikan dengan luas kios. Misal, dirinya setiap tahun harus membayar hingga Rp 4 jutaan.

”Sehingga ketika ada keringanan 25 persen yang dibayar Rp 3 jutaan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta membenarkan hal itu.

Pasar tradisional lainnya, kata dia, belum ada yang mengajukan. Meskipun keringanan retribusi tersebut berlaku untuk semua pasar tradisional di Kudus.

Persyaratannya, pedagang yang mengajukan tidak punya tunggakan PKD sebelumnya. Yang masih memiliki tunggakan sebelum 2021 harus dilunasi terlebih dahulu.

”Dengan adanya pengajuan keringanan, nantinya dirapatkan oleh tim dari Dinas Perdagangan Kudus terkait pengajuan keringanan retribusi PKD tersebut,” kata Harys.

Tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp 500 per meter per hari. Sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp 400 per meter per hari. (san/zen) Editor : Ali Mustofa
#tarif retribusi kios #pasar kliwon kudus #dinas perdagangan #Kudus #sewa kios