Kasi Pencegahan BPBD Alfin mengatakan penggunaa dana desa untuk mitigasi bencana sendiri sudah tertuang dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021. Yakni terdapat di ayat 5 mengenai dana desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non alam. Namun kebanyakan desa masih ada yang ragu untuk melakukan itu.
Belum lama ini juga pihaknya tengah gencar menginformasikan kebijakan itu dibeberapa kecamatan, yang mana semua pihak kepala desa dikumoulkan untuk memberikan arahan jika dana desa dapat digunakan untuk masalah kebencanaan, terutama untuk pembentukan destana tersebut.
Selain itu pihaknya juga memberikan pencerahan mengenai pengurangan risiko bencana, dan soal pembentukan desa tanggap bencana (destana) yang diarahkan oleh forum relawan penanggulangan bencana (FRPB).
Sampai saat ini pun, di Kudus sudah ada 25 destana. Harapannya dengan seluruh desa di Kudus dapat mengikuti langkah untuk tidak takut mempergunakan dana desa untuk pembentukan destana. Terutama perihal bagaimana mengelola dana desa untuk mitigasi bencana. Karena sebelumnya hanya mengandalkan APBD. Sebelumnya pihaknya sudah mengarahkan hal tersebut dibeberapa kecatan, di antaranya Kecamatan Dawe, Jekulo, dan Kaliwungu. (ark/him) Editor : Ali Mustofa