Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korban Menang Gugatan, PTUN Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus

Ali Mustofa • Selasa, 6 September 2022 | 22:51 WIB
Photo
Photo
KUDUS - Pemilik rumah di samping The Sato hotel Benny Djunaedi yang menggugat Pemkab Kudus atas keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel pertama akhirnya menang. Berdasarkan putusan, tergugat harus mencabut objek sengketa IMB.

Sesuai dengan IMB Nomor 644/293/25.03/2017 luas bangunan yang tertera dalam IMB pertama yakni lima lantai dengan luas bangunan 267,86 meter persegi. Namun dalam pembangunannya Hotel Beauty atau yang sekarang The Sato Hotel direalisasikan tujuh lantai dengan luas 390 meter persegi. Pembangunan tidak menyisakan garis sempadan. Artinya tidak ada jarak bangunan hotel dengan rumah di sekitarnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno mengacu pada aturan yang berlaku bangunan gedung tanpa pemberian garis sempadan melanggar undang-undang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya.

"Perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Semarang Nomor 25/G/2022/PTUN. Smg ,gugatannya telah dikabulkan pengadilan pada Selasa (30/8)," katanya.

Isi amar putusan menyebutkan membatalkan objek sengketa yang diterbitkan tergugat yakni pengeluaran IMB hotel pada 7 Juni 2017. IMB tersebut harus dicabut Pemkab Kudus.

Di sisi lain, pihaknya telah mendaftarkan gugatan kedua atas munculnya IMB baru The Sato Hotel ke PTUN Semarang. Merujuk pada data dari SIPP PTUN Semarang, gugatan tersebut diajukan oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo. Rumahnya berlokasi di timur The Sato Hotel. Nomor registrasii perkaranya 57/G/2022/PTUN.SMG

“Ada tiga yang kami gugat, yaitu Pemkab Kudus yaitu kepala DPMPTSP, pemilik hotel, dan pemohon izin bangunan,” katanya.

Proses persidangan saat ini sudah berjalan. Hal ini untuk menguji tentang syarat awal penerbitan IMB ke dua 29 Maret 2022. Budi menyayangkan terbitnya IMB baru tersebut, pasalnya izin lama tengah digugat dan bersengketa di tingkat pengadilan.

Penggugat meminta menyatakan tidak sah objek sengketa yang diterbitkan berupa keputuasan kepala dinas DPMPTSP Kudus Nomor 644/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung. Yang diterbitkan pada 29 Maret 2022. Besok Selasa (6/9) proses sidang mendengarkan jawaban.

“IMB baru ini menjadi pintu masuk kami, kenapa kok dalam sengketa bisa terbit. IMB yang kedua setiap bangunan gedung tidak boleh melanggar garis sempadan,” katanya. (gal/mal) Editor : Ali Mustofa
#sengketa imb #pemkab kudus #the sato hotel #Kudus #PTUN Semarang