Hasilnya pertemuan itu jika exit tol dan rest area akan dibangun di Kudus. Exit tol rencananya dibangun di Kecamatan Jati. Sementara rest area dibangun antara dua pilihan, yaitu Kecamatan Mejobo atau Jekuo.
Anggota Komisi C DPRD Kudus Sadiyanto hasil dari kunker itu ada regulasi yang menjelaskan exit tol harus melintasi jalan lingkar.
”Tapi titik dalam perencenaan pembangunan (tol, Red) bisa bergeser. Yang jelas pengerjaan pada 2025 atau setelah tol Demak selesai,” ungkapnya.
Sementara rest area juga akan dibangun pihak pembangun tol. Lokasinya antara di Kecamatan Mejobo maupun Jekulo.
”Lokasi pastinya (rest area maupun exit tol) pihak direktorat yang tahu,” tandasnya.
Menurut Sadiyanto, adanya rest area dan exit tol sangat dibutuhkan masyarakat Kudus. Sebab jika ada keduanya, maka Kota Kudus tidak terkesan mati.
Exit tol secara tidak langsung mengakibatkan Kota Kudus ramai. Begitu juga rest area.
Keberadaan rest area diharapkan mendongkrak perekonomian di Kota Kudus. Terlebih lagi, banyak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kretek ini.
”Kami berharap para pengguna tol bisa mampir atau menuju Kudus. Kemudian mereka berbelanja atau wisata di Kudus.”
”Saya harap pihak eksekutif juga turut mengawal pembangunan tol. Kami ingin rest area dan exit tol harus ada di Kudus. Ayo sama-sama mengawal," katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo menambahkan pemantauan rencana pembangunan tol oleh eksekutif dan legislatif sangat perlu dilakukan mulai sekarang. Hal itu agar Kudus benar-benar mendapat jatah exit tol.
”Exit tol sangat perlu, agar Kota Kudus tidak jadi kota mati. Selain itu bisa berdampak untuk peningkatan ekonomi," jelasnya.
Rochim berharap pemerintah pusat merealisasikan usulan tersebut. Selain itu, Pemkab Kudus diminta berkomunikasi ke Dirtjen Bina Marga untuk mengawal dan merealisasikan aspirasi dari daerah terhadap pembangunan tol.
Diberitakan sebelumnya ada empat kota yang akan dilewati proyek tol Demak-Kudus-Tuban yang masuk dalam rencana kerja (Renja) pemerintah pusat tersebut. Empat kota yang dilalui oleh tol Demak-Tuban ialah Demak, Kudus, Pati, hingga Rembang.
Tim ahli lingkungan Final Business Case (FBC) Fauziah Hernarawati belum lama ini mengatakan akan memasukkan pendapat audien untuk masukan pihak kementerian. Bahwasannya, akan dipikirkan mengenai ganti untung pihak yang terdampak.
”Akan dilihat pendapatan sebelum adanya proyek. Itu yang menjadi ukurannya. Intinya kami akan memikirkan soal ganti untung tersebut,” paparnya saat konsultasi publik di Pati sekitar Februari lalu.
Kecamatan yang kemungkinan akan dilalui tol itu Kecamatan Jekulo (Desa Bulung kulon, Bulungcangkring, Sadang), Kecamatan Mejobo (Desa Jojo, Kesambi, Temulus), dan Kecamatan Undaan (Desa Karangrowo, Ngemplak, Undaan Lor Wates). (gal/zen) Editor : Ali Mustofa