Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Puluhan Koperasi Tidak Aktif di Kudus Dibubarkan, Ini Sebabnya

Ali Mustofa • Kamis, 21 Juli 2022 | 22:37 WIB
HARLAH KOPERASI: Peringatan Hari Koperasi ke-75 digelar kegiatan sederhana di aula Dekopinda Kudus baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
HARLAH KOPERASI: Peringatan Hari Koperasi ke-75 digelar kegiatan sederhana di aula Dekopinda Kudus baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
KUDUS – Sebanyak 77 koperasi di Kudus tidak aktif. Hal tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Koperasi ke-75 tingkat Kabupaten Kudus. Sejumlah perwakilan koperasi turut hadir dalam acara tersebut, dengan mengambil tema Transformasi Digital Sebagai Gerakan Milenial Menuju Kemandirian Koperasi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dekopinda Kudus M. Kasban serta Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker, Perindakop dan UKM) Kudus, Agung Eko Raharjo. Menurut Agung, dari data yang ada tercatat di Kudus terdapat 542 koperasi, namun 77 diantaranya sudah tidak aktif.

Agung menambahkan, artinya ke 77 koperasi yang tidak aktif, diusulkan untuk dibubarkan. Kedepan, akan melakukan penyisiran kembali guna mengetahui koperasi yang kurang sehat untuk disehatkan kembali.

”Pada momen yang baik ini pihaknya mengajak pengurus koperasi untuk lebih maju dan lebih sehat pasca pandemi. Harapan kami kedepan koperasi ini dapat mensejahterakan anggota dan masyarakat secara umum,” kata Agung.

Pada kesempatan itu dia juga mengajak pengurus koperasi untuk bersinergi dengan pihaknya guna bersama-sama dalam melangkah dan menumbuhkembangkan koperasi di Kudus. Disampaikan pula, dari 77 koperasi yang tidak aktif, karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi. Antara lain, sebagian besar karena sistem manajemen internal koperasi tersebut.

”Bila permasalahan sudah masuk ke masalah manajemen internal koperasi tentunya kami tidak bisa masuk secara penuh dan mengintervensi. Kami hanya bisa mengarahkan apa yang harus dilakukan oleh koperasi tersebut sesuai dengan tugas kita,” ujar Agung.

Kedepan lanjut Agung, pihaknya akan mengadakan kegiatan pelatihan koperasi agar mereka bisa lebih sehat dan lebih bermanfaat bagi anggota dan masyarakat. Termasuk untuk pendirian koperasi, pihaknya akan lebih ketat dalam melakukan pemberian ijin.

Terkait maraknya koperasi yang mendatangi para pedagang pasar dan rumah tangga dalam memberikan pinjaman dengan bunga tinggi atau yang lazim dengan istilah “Bank Titil”. Agung mengatakan, bahwa sekumpulan orang untuk membentuk koperasi lebih leluasa dengan mendaftarkan diri kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya terkadang mendapat tembusan maupun tidak mendapat tembusan.

”Makanya kami harus lebih aktif lagi terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Kami akan terus memilah-milah lagi, kalau ada koperasi yang tidak aktif dan ditelusuri penyebabnya, bisa diproses untuk dibubarkan,” imbuhnya.

Ketua Panitia Hari Koperasi Johny Dwi Harjono, menambahkan perlu diperhatikan juga koperasi unit desa (KUD) keberadaannya kalah bersaing dengan koperasi milik swasta. Banyak yang gulung tikar KUD yang berada di desa-desa.

”Ya, penawaran kredit atau pinjaman dari koperasi swasta lebih menggiurkan. Kami akan berupaya ada pengawasan ketat dalam operasional koperasi, sehat atau tidak,” paparnya. (san) Editor : Ali Mustofa
#manajemen internal #koperasi tak aktif #Kudus #pengurus koperasi