https://www.youtube.com/watch?reload=9&v=jKk7BVAJhT0&feature=youtu.be
Baca Juga : Catat! Polisi di Rembang Kini Bisa Tilang Pelanggar lewat HP, Begini Caranya
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menuturkan, mulanya korban berkenalan dengan tersangka pada April lalu lewat media sosial (medsos). Tersangka mengaku bernama Iksan. Dia mendatangi rumah korban dan mengaku berprofesi menjadi brimob yang bertugas di Semarang. Tersangka sudah berkunjung dua kali ke rumah korban.
Selain itu, untuk meyakinkan korban, tersangka juga membuat kartu tanda anggota (KTA) brimob dan KTP palsu.
Setelah menaruh keyakinan, Iksan mengajak korban kencan ke Kudus pada 31 Mei lalu dengan mengendarai mobil Brio merah milik janda itu. Di Kota Kretek, ia mengunjungi Menara Kudus.
”Korban dan tersangka berziarah. Selanjutnya Salat Asar di Masjid Menara. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka membawa kabur mobil itu. Kejadian itu terjadi pukul 16.30," katanya.
Akibat aksinya tersebut, tersangka kini dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (gal/lin/khim) Editor : Abdul Rokhim