Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bawa Kabur Mobil Janda Asal Rembang, Brimob Gadungan ini Diamankan Polres Kudus

Abdul Rokhim • Jumat, 17 Juni 2022 | 02:28 WIB
DITANGKAP DI KUDUS: Mobil Honda Brio merah milik korban penipuan dengan pelaku Agus Widjianto (kaus biru) yang mengaku sebagai anggota brimob. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
DITANGKAP DI KUDUS: Mobil Honda Brio merah milik korban penipuan dengan pelaku Agus Widjianto (kaus biru) yang mengaku sebagai anggota brimob. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
KUDUS – Seorang janda berinisial D, 40, warga Kabupaten Rembang tertipu oleh bujuk rayu Ahmad Asror alias Agus Widjianto, 28, warga Desa Mranggen, Demak yang mengaku sebagai anggota Brimob Semarang. Bahkan, mobil korban sempat dibawa kabur tersangka ketika kencan di Kudus pada Mei lalu.

https://www.youtube.com/watch?reload=9&v=jKk7BVAJhT0&feature=youtu.be

Baca Juga : Catat! Polisi di Rembang Kini Bisa Tilang Pelanggar lewat HP, Begini Caranya

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menuturkan, mulanya korban berkenalan dengan tersangka pada April lalu lewat media sosial (medsos). Tersangka mengaku bernama Iksan. Dia mendatangi rumah korban dan mengaku berprofesi menjadi brimob yang bertugas di Semarang. Tersangka sudah berkunjung dua kali ke rumah korban.

Selain itu, untuk meyakinkan korban, tersangka juga membuat kartu tanda anggota (KTA) brimob dan KTP palsu.

Setelah menaruh keyakinan, Iksan mengajak korban kencan ke Kudus pada 31 Mei lalu dengan mengendarai mobil Brio merah milik janda itu. Di Kota Kretek, ia mengunjungi Menara Kudus.

”Korban dan tersangka berziarah. Selanjutnya Salat Asar di Masjid Menara. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka membawa kabur mobil itu. Kejadian itu terjadi pukul 16.30," katanya.

Akibat aksinya tersebut, tersangka kini dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (gal/lin/khim) Editor : Abdul Rokhim
#janda rembang #brimob gadungan #rembang #polres kudus #brimob gadungan kudus