Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Divonis Ganti Uang Nasabah Rp 5,8 M, Bank Mandiri Ajukan Banding

Kholid Hazmi • Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:48 WIB
BUNTUT RP 5,8 M HILANG: Dewantoro, Humas 2 PN Kudus menunjukkan laporan bukti gugatan dari Moch Imam Rofi
BUNTUT RP 5,8 M HILANG: Dewantoro, Humas 2 PN Kudus menunjukkan laporan bukti gugatan dari Moch Imam Rofi
KUDUS - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kudus kepada Bank Mandiri untuk mengembalikan tabungan Rp 5,8 miliar milik Imam Rofi'i terus berlanjut. Bank Mandiri saat ini mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi atas putusan itu.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Rudi Hartoyo menyatakan Bank Mandiri telah mengajukan banding kasus tersebut. Pengajuannya dilakukan pada Selasa (7/6).

Rudi mengatakan, untuk proses banding ini pemohon harus melengkapi beberapa syarat administrasi. Salah satunya pemohon membuat memori banding. Syarat tersebut diberitahukan kepada pihak lawan atau termohon yakni  Moh Rofi’i. “Usai itu, pihak lawan berhak memberikan jawaban atau kontra memori," ungkapnya.

Lebih lanjut, permohonan banding tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti oleh PN untuk dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi. Waktunya maksimal 30 hari dari pengajuan banding.

Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pemohon atau Bank Mandiri harus mengirimkan atau melengkapi syarat administrasi tersebut. Jika berkas sudah lengkap PN Kudus mengunggah dalam sistem e-Court atau online.

Dia mengatakan, nantinya yang memutuskan hasil banding tersebut adalah dari Pengadilan Tinggi. Sekaligus memeriksa berkas dan bukti yang diajukan.

"Putusan dari Pengadilan Tinggi, waktunya kurang lebih tiga bulan sejak diterimanya banding," jelasnya.

Kuasa Hukum Imam Rofi’i, Nur Sholikin menyatakan upaya banding tersebut merupakan hak setiap pihak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya aka mengajukan kotra memori banding terhadap keberatan dari Bank Mandiri atas putusan pengadilan.

“Kami akan mempelajari memori banding yang diajukan Bank Mandiri. Tetapi kami tetap optimis putusan PN Kudus, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan majelis hakim atas perkara sudah cukup adil,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas nama Imam Rofi'i atas kasus raibnya saldo rekening di Bank Mandiri. Putusan itu disampaikan pengadilan secara E Court pada Rabu (25/5).

Dalam putusan atas perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds ada beberapa poin putusan. Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menjelaskan pihak pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa tergugat atau Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sehingga menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000,” jelasnya.

Poin selanjutnya, menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya seperti soal kerugian imateril yang sempat diajukan serta menghukum tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500. (gal/mal) Editor : Kholid Hazmi
#bank mandiri kudus #kasus bank mandiri kudus #kantor bank mandiri kudus