Gugatan diwakili kuasa hukum warga yang terdiri dari tiga advokat yakni Dr. Budi Supriyatno, H. Agus Supriyanto, dan Elfan Mris Yuliarto.
Budi Supriyanto menyebut gugatan tersebut dilayangkan karena rumah kedua warga tersebut mengalami kerusakan akibat pembangunan hotel Sato.
Pada perkara gugatan di PTUN pihaknya fokus pada gugatan administrasi. Yakni menyangkut persoalan Izin Membangun Hotel The Sato Hotel/Hotel Beauty yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Hal tersebut digugat karena dalam proses pembangunan hotel dinilai tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Pemkab Kudus. Di antaranya soal lantai bangunan. Dalam IMB tercantum lima lantai, justru membangun enam lantai. Hal lainnya yakni soal ukuran hotel.
“Hotel tersebut dibangun terlalu menempel dengan rumah warga. Seharunya ada sekat, sehingga ketika terjadi persoalan konstruksi bangunan hotel tidak menyeret rumah warga di sekitarnya,” jelasnya.
Akibat dari melanggar ketentuan-ketentuan itulah yang menurutnya membuat dua rumah warga tersebut rusak parah. Sebab hingga kini masih terjadi penurunan tanah akibat beban bangunan hotel yang terlalu berat dan membebani serta melanggar IMB.
“Seharusnya pemkab tegas mencabut IMB dan membongkar bangunan gedung sebagai bentuk kewibawaan negara,” katanya.(tos/mal) Editor : Ali Mustofa