Kemenag Kudus menindaklajuti dengan mengimbau, agar kegiatan takbir keliling apalagi dengan arak-arakan menggunakan kendaraan motor di jalan tidak dilaksanakan. Hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kudus.
Kepala Kemenag Kudus Suhadi mengaku tak menganjurkan adanya pelaksanaan takbir keliling. ”Jadi, kami imbau untuk tidak ada takbir keliling. Dalam mengumandangkan takbir nanti, masyarakat diminta menjaga ketenteraman dan kondusivitas. Dengan melaksanakan di masjid, musala, dan rumah masing-masing,” ungkapnya.
Tak hanya itu, saat pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri, baik di masjid ataupun lapangan, diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). ”Jangan sampai tidak memperhatikan prokes,” tegasnya.
SE tersebut, juga sudah sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Bupati Kudus Hartopo mengaku segera menindaklanjuti SE dari Kemenag itu, dengan melarang warga tidak menggelar takbir keliling. Diharapkan, bisa dilaksanakan di masing-masing masjid atau musala saja.
”Keputusan tersebut turun Rabu (20/4) siang. Jadi, kami di daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat saja, yang menyebutkan takbir keliling dilarang,” kata Bupati Hartopo.
Ia berharap masyarakat memaklumi kebijakan ini. Pemerintah pusat pasti punya pertimbangan yang baik atas kebijakannya. Dalam waktu dekat, pemkab akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan daerah lain, terkait pelaksanaan SE ini.
”Ya, setelah koordinasi kami segera menerbitkan SE yang dikirim ke kami dari Kemenag. Kemudian kami juga akan membuat SE dari pemkab terkait takbir keliling dan lainnya,” jelasnya. (san/lin) Editor : Ali Mustofa