Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dinas Sebut 15 Perusahaan di Kudus Berpotensi Cicil THR, Siapa Mereka?

Ali Mustofa • Selasa, 19 April 2022 | 19:02 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
KUDUS – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus akan melakukan kunjungan ke 15 perusahaan yang berpotensi mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pembayaran secara dicicil itu, diperkirakan pada industri perhotelan yang belum kembali pulih tingkat kunjungannya.

Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Rini Kartika Hadi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto menyatakan, pihaknya telah mengirimkan edaran terkait pembayaran THR ke-150 perusahaan di Kudus. Skalanya perusahaan besar hingga kecil.

Dari Surat Edaran Nomor 560/581/16.03/2022 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dilakukan paling lambat diberikan H-7 sebelum Lebaran. Hingga kini masih berproses dalam pelaporan kesanggupan.

”Masih berproses kesanggupan, yang menyatakan sanggup ada 30 perusahaan," katanya.

Mengacu pada tahun lalu, Agus mencatat ada 10 perusahaan yang melakukan pembayaran secara bertahap. Perusahaan ini bergerak pada bidang makanan, minuman, hingga perhotelan.

”Tahun ini sih (perusahaan makanan, miniman, hingga perhotelan) menyatakan sudah sanggup (bayar THR). Tapi sector perhotelan masih terdampak, karena tingkat huniannya masih rendah. Kami akan pantau beberapa hari ke depan," katanya.

Pihaknya juga memberikan fasilitas dengan membuka posko aduan THR di kantor Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus. Namun, sampai kemarin belum ada beberapa aduan yang dilaporkan dari pekerja.

Sementara itu, isi dari surat edaran itu menyebutkan, THR tidak boleh dicicil. Diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Juga buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau waktu tertentu (PKWT).

Untuk besaran THR yang masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus diberikan satu bulan upah. Sedangkan buruh yang memiliki masa kerja satu bulan kerja, THR diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerjanya. (gal/lin) Editor : Ali Mustofa
#industri perhotelan #pekerja #posko aduan thr #surat edaran #Kudus #tunjangan hari raya