Menyikapi hal itu KSPSI Kabupaten Kudus wadul ke DPRD Kudus. Mereka meminta agar pemerintah responsif atas problem tersebut. Di antaranya agar memperjelas status PBI BPJS milik pekerja yang tak aktif lagi. Sebab iuran BPJS program PBI yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu ini semula biayanya ditanggung pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua menyebut para buruh menunggu kepastian apakah status BPJS PBI yang tidak aktif akan diperpanjang dan ditanggung Pemda, atau dialihkan ke perusahaan.
Jika itu dilimpahkan ke perusahaan, akan terjadi keberatan bila pihak perusahaan dituntut memenuhi fasilitas penuh sebagaimana yang didapatkan peserta BPJS PBI biasanya. Sebab selain mendapatkan jaminan kesehatan maupun pekerjaan, mereka juga memeroleh bantuan lainnya dari pemerintah pusat. Seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Kalau melalui regulasi terbaru, BPJS tidak lagi bertanggung jawab dengan jaminan lainnya tersebut bagi para anggota. Terkecuali jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang sudah disepakati sebelumnya," katanya.
Untuk itu, Andreas mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini mendorong para karyawannya beralih ke program Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS. Untuk program ini pekerja membayar iuran sebesar lima persen dari upahnya tiap bulan. Dengan ketentuan empat persen dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan, dan satu persen dibayar oleh pekerja.
"Perusahaan mengimbau para pekerja mau beralih. Tapi semua keputusan ada di pekerja,” katanya.
Ketua DPRD Kudus Masan mengaku akan segera menyampaikan keluhan tersebut ke pemerintah kabupaten dan BPJS. Pihaknya akan memperjuangkan agar semua pekerja mendapat hak, yakni layanan BPJS. Baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
“Jadi sekarang baru kita konsolidasikan data. Agar tidak terjadi tumpang tindih. Dan paling penting agar semua pekerja di Kudus bisa mendapatkan akses BPJS,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan anggaran yang ada pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membackup iuran BPJS bagi pekerja yang benar-benar kategori tidak mampu. Agar tetap mendapatkan hak-haknya.
“Kudus yang jelas ada yang dapat PBI. Sekarang baru kita hitung. Berapa yang non aktif dan berapa yang memungkinkan bisa dibantu. Baru kami konsolidasikan,” tandasnya. (tos/war) Editor : Ali Mustofa