Ketua Paguyuban Kuliner Kudus Robby Adiarta mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait aturan di saat PPKM level 3. Dirinya berharap sosialisasi tersebut segera disampaiakan. “Biar pedagang dan konsumen siap-siap,” ungkapnya.
Saat ini, jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) masih di atas jam 21.00. Sementara resto buka hingga pukul 21.00.
Robby menyebut, kondisi ekonomi sedang merangkak pulih dari dampak Covid-19. Pada momen libur Natal dan Tahun Baru lalu pendapatan mencapai 80 persen.
“Ketika aturan jam malam diterapkan kami (Pedagang, Red) menerima, namun pemerintah juga harus memberikan solusi yang menguntungkan,” katanya.
Jika peraturan ini pembatasan jam malam diterapkan, para pedagang tengah menyiapkan solusi. Salah satunya menggencarkan orderan melalui online sekaligus memanfaatkan promo yang berlaku di aplikasi pesan antar. Di samping itu, Paguyuban Kuliner Kudus telan menjalin kerja sama anatara pihak ojek online.
Bupati Kudus Hartopo menyatakan meski masuk PPKM level 3 pemerintah daerah masih mentoleransi kelonggaran terhadap PKL. Mengingat ekonomi belum sepenuhnya tumbuh.
“Kalau jam malam belum sampai diperketat. Tetap seperti biasa, pukul 21.00. Soalnya kasihan pedagang kalau harus ditutup lagi,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan memantau penerapan protokol kesehatan di lokasi pedagang kaki lima berjualan. Nantinya menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memantau jam malam.
“Tidak menutup kemungkinan, jika mobilitas tinggi lampu jalan akan kami matikan,” ungkapnya. (gal/mal) Editor : Abdul Rokhim