Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Catat! Eksploitasi Air di Gunung Muria Kudus Kena Sanksi Pidana Lima Tahun

Ali Mustofa • Rabu, 2 Februari 2022 | 21:58 WIB
TINDAK TEGAS: Pemerintah Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa Tengah terus menindak eksploitasi sumber mata air Gunung Muria. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
TINDAK TEGAS: Pemerintah Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa Tengah terus menindak eksploitasi sumber mata air Gunung Muria. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus telah berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa Tengah atas laporan eksploitasi sumber mata air Gunung Muria. Aksi perampasan air itu akan segera ditindaklanjuti. Jika mengacu UU SDA, sanksi pidana ada yang lebih lima tahun lebih dan denda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Kholid Seif mengaku beberapa waktu lalu telah berkoordinasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Dinas perizinan, dan Satpol PP Jawa Tengah. Dari rapat itu pihaknya telah mendalami laporan warga Desa Kajar terkait perampasan sumber mata air Muria.

Dia mengatakan, dari hasil rakor dengan OPD Pemprov Jawa Tengah itu diputuskan akan menindak eksploitasi air di Gunung Muria. BBWS juga menegaskan kegiatan itu termasuk ilegal dan melanggar hukum.

“Untuk penertiban ada rencana dari BBWS, karena ini kewenangan dari BBWS," katanya.

Di samping itu, penertiban menunggu intruksi dari BBWS Pemali Juana. Sekaligus juga melibatkan OPD yang ada di Pemkab Kudus.

Sebelumnya, kata Kholid, telah diputuskan pengelolaan sumber mata air Muria akan dikelola secara tertata. Yakni dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Para camat dan desa yang wilayahnya ada air permukaan bisa berkoordinasi dan mengajukannya untuk membentuk BUMDes," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana Muhammad menyatakan penertiban eksploitasi air tanah di kawasan Muria menjadi kewenangan Pemerintah Jawa Tengah. Dalam penertibannya, pihaknya juga akan melibatkan Satpol PP Kabupaten Kudus.

Muhammad mengatakan, pelaku yang melanggar akan diberi sanksi teguran terlebih dahulu. Selanjutnya akan meminta penertiban secara mandiri oleh pelaku. Jika masih tidak mengindahkan, tim gabungan akan menertibkan secara paksa air yang dieksploitasi tersebut.

"Jika mengacu pada UU SDA, sanksi pidana ada yang lebih lima tahun lebih dan denda," terangnya. (mal) Editor : Ali Mustofa
#sanksi pidana #satpol pp kudus #Gunung Muria #Kudus #uu sda #eksploitasi air