Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan pengamanan barang bukti temuan rokok ilegal itu dilakukan pada Minggu (15/8) lalu di Jalan Lingkar Timur Mejobo. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu diangkut oleh sebuah mobil minibus travel yang berasal dari Pati.
“Sekitar pukul 11.00 tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya mobil pengangkut rokok ilegal,” terangnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menyisir di jalan raya Pati-Kudus. Tepatnya pada pukul 12.30, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil sesuai ciri-cirinya. Mobil tersebut diketahui sedang berjalan dari arah Pati menuju Kudus dan melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus.
Dari temuan tersebut, KPBBC Kudus akhirnya menyita 160 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek “BOSINI BLACK” dan “OK BOLD”. Rokok tersebut ditemukan dilekati pita cukai palsu jenis sigaret rokok tangan (SKT).
Tim yang berhasil menindak temuan itu. Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp 163 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 107 juta.
“Seluruh barang bukti bersama dengan sopir berinisial K yang menjadi terperiksa, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Gatot mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan adanya praktik peredaran rokok ilegal. Lantaran hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat merugikan negara. Editor : Ali Mustofa