Kepala Dinas Pedagangan Kudus Sudiharti mengatakan, dari sekian banyak pasar tiban, hanya tiga yang layak buka. Selain itu tiga pasar tiban memang dikelola dinas. Berbeda dengan pasar tiban lainnya seperti di Desa Megawon, Jati. Pengelolanya dari pabrik setempat.
“Pedagang yang berjualan diemper jalan depan pabrik sebenarnya liar. Mereka berpindah-pindah. Sedangkan tiga pasar tersebut sudah paten, seperti pasar tradisional lain,” ungkapnya.
Kebijakan ini, kata dia, sudah disetujui Bupati Kudus Hartopo. Asal ada pengawasan ketat.
Dia mengatakan, bagi pedagang pasar tiban lain boleh berjualan tetapi di Pasar Baru. Sebab pasar-pasar besar pengawasannya ketat dan ada penjaganya. Jadi bisa terkontrol.
“Solusi kami pindah pasar yang lebih layak dan terjamin protokol kesehatannya. Sehingga, pedagang pasar tiban tetap bisa berjualan,” jelasnya. Editor : Ali Mustofa