Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebut pembubaran tersebut bentuk ketegasan atas larangan digelarnya hajatan selama melonjaknya Pandemi Covid-19 di Kudus. Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021. Yang berisi tentang penerapan PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus. Aturan itu menyebut jika acara resepsi pernikahan, hajatan, dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan
Untuk itu pihaknya mengingatkan agar masyarakat di daerah setempat tidak nekat menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Jika tetap dilakukan Tim PPKM Mikro dan personel BKO TNI dan Brimob siap membubarkan acara tersebut.
Kalau hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan dipersilahkan digelar. Namun secara terbatas. Hanya boleh dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait dan tanpa acara hajatan.
Dia berharap masyarakat memahami Surat Edaran Bupati Kudus serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan akan dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar Prokes.
"Hari ini ada dua lokasi hajatan yang kami bubarkan, ini demi kebaikan semua dalam upaya memutus penyebaran Covid-19," katanya. (tos) Editor : Ali Mustofa