Sekertaris Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Rofiatun menyebut memang sejak awal kontrak tidak ada anggaran THR. Dan itu sudah berjalan bertahun-tahun.
Namun pihaknya mengaku telah berupaya membantu. Tetapi semua tergantung kemampuan anggaran pemkab yang memang tidak mengalokasikan. Sehingga tak ada THR bagi 381 pekerja kebersihan di bawah Dinas PKPLH.
Jangankan untuk THR, sejak penetapan awal APBD yang disahkan di Desember para tenaga kontrak kebersihan hanya mendapatkan jatah upah sembilan sampai sepuluh bulan saja.
“Sementara kelengkapan gaji full 12 bulan baru bisa ditambahkan melalui anggaran perubahan di pertengahan tahun,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya mengaku sejak awal pun hal itu sudah diketahui para tenaga kontrak kebersihan. Sehingga dia berharap kelak ke depan ada anggaran yang bisa dialokasikan. Atau pihak swasta dan rekanan yang berdermawan.
Menurut Rofiatun, tenaga kontrak hanya mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten Kudus sebanyak Rp 2.290.995,33 per bulannya.
Salah satu tenaga kebersihan kontrak Dinas PKPLH berinisial Z berharap ada upaya dari pihak terkait agar ratusan pekerja kebersihan seperti dirinya di Kudus bisa mendapatkan tunjangan hari raya.
Seingatnya selama kurang lebih delapan tahun bekerja sempat mendapat THR sekitar 2015. Yakni uang sebanyak Rp 500 ribu dan sirup. Sementara tahun kemarin mendapatkan sarung. Namun tahun ini belum mendapat apa pun.
“Harapannya supaya bisa seperti pekerja lain bisa ikut senang di hari raya. Dapat tunjangan hari keagamaan. Sehingga bisa membahagiakan anak dan saudara,” jelasnya. (tos) Editor : Ali Mustofa