Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menyatakan, operasi itu dilakukan di hotel lima hotel. Lokasinya berada di hotel yang berinisial M, C, P, S, dan SK. Operasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kondisi nyaman dan aman saat bulan ramadan. Sekaligus menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020. Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Lebih lanjut, bagi muda-mudi yang terjaring ini pihak Satpol PP membawa mereka ke kantor. Para pasangan ilegal ini diberikan pembinaan dan didata. Sekaligus diminta tak mengulangi perbuatan tercela tersebut.
Tidak berhenti di situ saja, pihak Satpol PP Kudus juga akan memanggil dari pemilik hotel untuk dimintai keterangan atas kejadian itu. Bagaima mekanisme penerapan tamu yang menginap di sana. Pengelola menerapkan filter terhadap tamu atau tidak.
”Bagi hotel yang kedapatan melanggar akan kami berikan sanksi secara bertahap, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. Editor : Ali Mustofa