RADAR KUDUS — Konsumsi gula berlebih masih menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir September 2026 yang mewajibkan label peringatan untuk kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan.
Pemerintah dan organisasi kesehatan menekankan pentingnya mematuhi batas aman konsumsi gula harian guna mencegah penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya.
Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI yang masih berlaku hingga Oktober 2026, batas aman konsumsi gula harian untuk orang dewasa adalah maksimal 50 gram atau setara dengan empat sendok makan per hari.
Baca Juga: Anak Pilek dan Batuk Belum Tentu Infeksi, Kenali Ciri Alergi pada Anak
Angka ini sejalan dengan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyarankan agar asupan gula bebas dibatasi hingga kurang dari 10 persen dari total energi harian, dengan anjuran tambahan untuk menurunkannya hingga di bawah 5 persen atau sekitar 25 gram per hari untuk manfaat kesehatan optimal.
Rekomendasi ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas glukosa darah dan mencegah beban metabolik berlebih yang dapat memicu berbagai penyakit kronis.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat masih mengonsumsi gula melebihi batas tersebut, terutama melalui minuman kekinian yang dalam satu gelas saja sudah dapat memenuhi bahkan melampaui batas harian.
Baca Juga: Infused Water Lemon Jadi Favorit, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Rutin Minum
Menyikapi hal ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 mendesak pemerintah agar pelaku usaha makanan dan minuman mencantumkan label warna serta simbol pada kemasan yang memuat informasi kandungan gula, garam, dan lemak secara jelas dan mudah dipahami konsumen.
Putusan ini menjadi momentum penting bagi perlindungan konsumen, karena informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual, tetapi harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami dengan cepat sebelum membeli dan mengonsumsi produk.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik putusan tersebut dan mendorong pemerintah segera menyusun aturan teknis mengenai pencantuman label peringatan atau warning label pada kemasan produk pangan.
Selain itu, YLKI juga mendesak pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang dapat mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk dengan kadar gula lebih rendah.
Langkah ini diharapkan dapat membantu konsumen mengambil keputusan konsumsi secara lebih cepat dan teredukasi, sekaligus menekan angka penyakit tidak menular yang terus meningkat akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
Baca Juga: Jarang Kena Matahari? Begini Cara Memenuhi Kebutuhan Vitamin D
Dengan adanya label peringatan yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang mengandung gula tinggi dan memilih alternatif yang lebih sehat untuk konsumsi harian.
Mematuhi batas konsumsi gula harian bukan hanya soal menghindari minuman manis, tetapi juga tentang kesadaran terhadap gula tersembunyi dalam berbagai produk olahan.
Adanya dukungan regulasi yang lebih kuat seperti label peringatan dan cukai MBDK, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah mengendalikan asupan gula dan menjaga kesehatan jangka panjang. (*)
Editor : Mahendra Aditya