RADAR KUDUS - Isu tentang rokok elektrik (vape) kembali mengemuka setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengumumkan hasil uji laboratorium terbarunya.
Dalam konferensi pers bertajuk “Kajian Rokok Elektrik di Indonesia”, BRIN untuk pertama kalinya memaparkan hasil kajian ilmiah terhadap kandungan zat berbahaya pada rokok elektrik cairan yang beredar di pasar Indonesia.
Penelitian ini menjadi kajian laboratorium pertama dan paling komprehensif di Indonesia, dengan tujuan memahami profil toksikologi dari produk tembakau alternatif yang kini semakin populer di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah dan PT Taspen
Uji Laboratorium Berdasarkan Standar WHO
Peneliti BRIN, Prof. Bambang Prasetya, menjelaskan bahwa penelitian ini melibatkan 60 sampel rokok elektrik dari berbagai merek dan kadar nikotin yang dijual di Indonesia, serta 3 jenis rokok konvensional sebagai pembanding.
Uji laboratorium difokuskan pada sembilan jenis senyawa toksikan utama yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni formaldehida, asetaldehida, akrolein, karbon monoksida, 1,3-butadiena, benzena, benzo[a]pyrene, serta dua jenis nitrosamin spesifik tembakau (NNN dan NNK).
Hasil riset menunjukkan fakta menarik — kadar senyawa toksikan pada emisi vape jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, bahkan beberapa zat berbahaya sama sekali tidak terdeteksi.
Hasil Uji: Emisi Vape 6.000 Kali Lebih Rendah dari Rokok Biasa
Dalam pemaparan hasilnya, BRIN mengungkapkan angka yang mencengangkan.
-
Formaldehida ditemukan 10 kali lebih rendah daripada rokok biasa.
-
Akrolein 115 kali lebih rendah.
-
Benzena bahkan tercatat 6.000 kali lebih rendah.
-
Beberapa senyawa seperti karbon monoksida, 1,3-butadiena, NNN, dan NNK tidak terdeteksi sama sekali.
Menurut Bambang, temuan ini memperkuat bukti bahwa rokok elektrik memang menghasilkan emisi yang jauh lebih bersih secara kimiawi. Namun ia menegaskan bahwa lebih rendah toksikan bukan berarti sepenuhnya aman.
“Fakta ini menunjukkan bahwa risiko vape memang lebih rendah dibanding rokok konvensional, tapi tetap mengandung zat berbahaya. Karena itu, pengawasan mutu dan standardisasi pengujian sangat diperlukan,” jelas Prof. Bambang dalam konferensi pers di Jakarta.
Pentingnya Regulasi dan Pengawasan Mutu
Meski hasil penelitian menunjukkan kadar toksikan yang lebih rendah, BRIN menegaskan bahwa rokok elektrik bukan produk bebas risiko.
Kandungan formaldehida dan asetaldehida yang masih ditemukan tetap dapat menimbulkan efek kesehatan jangka panjang jika dikonsumsi terus-menerus.
Oleh karena itu, BRIN merekomendasikan agar pemerintah segera menetapkan standar mutu, pelabelan yang akurat, serta regulasi pengujian sesuai protokol internasional.
Hal ini penting agar produk yang beredar di pasaran tidak menyesatkan konsumen dengan klaim “aman”.
Kajian ini juga menyoroti perlunya transparansi industri rokok elektrik terhadap komposisi bahan yang digunakan dan proses produksinya.
Baca Juga: Sulit Berhenti Overthinking? Kenali Dampak dan Cara Ampuh Mengatasinya
Landasan Baru untuk Kebijakan Publik Berbasis Sains
Lebih jauh, BRIN menilai hasil kajian ini menjadi fondasi ilmiah nasional pertama yang dapat digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan pengendalian tembakau yang proporsional dan berbasis bukti.
“Ini langkah awal penting dalam memahami profil toksikan berbagai produk nikotin. Dengan data ilmiah yang kuat, pemerintah dan masyarakat bisa membuat keputusan lebih bijak,” ujar Bambang.
BRIN juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara lembaga riset, pemerintah, akademisi, dan industri untuk menciptakan kebijakan publik yang berimbang — melindungi kesehatan masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi nikotin di Indonesia.
Dari Laboratorium ke Regulasi: Sains untuk Kesehatan Publik
Melalui riset ini, BRIN berharap hasil laboratorium tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi menjadi acuan kredibel bagi pembuatan regulasi nasional.
Forum diseminasi yang digelar BRIN menghadirkan beragam pihak — mulai dari peneliti, kementerian, lembaga pemerintah, hingga pelaku industri — untuk menafsirkan data ilmiah secara objektif.
Dengan cara ini, riset bukan hanya menjadi dokumen akademis, tetapi juga alat untuk menjembatani dunia sains dengan kebijakan publik.
“Riset ini harus diintegrasikan ke dalam proses penyusunan regulasi agar keputusan yang diambil tak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tapi juga mendorong inovasi industri yang bertanggung jawab,” tegas Prof. Bambang.
Penutup: Vape Lebih Rendah Risiko, Tapi Bukan Tanpa Bahaya
Kesimpulan utama dari kajian BRIN ini jelas: rokok elektrik mengandung kadar toksikan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, namun tetap memiliki risiko kesehatan.
Dengan data ilmiah yang kini tersedia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menyusun kebijakan yang lebih cerdas — bukan sekadar melarang atau membebaskan, tetapi menata industri vape secara bertanggung jawab dan berbasis sains.
Sebab, di era modern ini, sains bukan hanya tentang menemukan kebenaran di laboratorium, tetapi tentang bagaimana temuan itu digunakan untuk menjaga generasi bangsa tetap sehat dan terlindungi.
Editor : Mahendra Aditya